Jakarta (12/12/2024) – BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah pemangku
kepentingan (stakeholders) Program JKN, termasuk unit kerja di internal BPJS Kesehatan, yang
berkomitmen memberantas segala bentuk kecurangan maupun gratifikasi dalam Program JKN
sepanjang tahun 2024. Selain dilaksanakan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia)
yang jatuh pada 9 Desember 2024, ajang pemberian penghargaan ini juga merupakan langkah BPJS
Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran publik akan betapa pentingnya kolaborasi bersama dalam
menciptakan ekosistem Program JKN yang bersih dari kecurangan.
“Integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu kami junjung tinggi selama satu dekade mengelola
Program JKN. Saya yakin, impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan.
Dalam prosesnya, tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk
bersinergi memerangi semuabentuk kecurangan dalam ekosistem JKN. Karena itu, bertepatan dengan
momen Hakordia Tahun 2024 ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyerukan
aksi mencegah segalabentuk kecurangan dalam Program JKN,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan,
Ghufron Mukti pada Kamis (12/12).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah
Kota Depok mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik yang menjalankan upaya
pemberantasan kecurangan dalam JKN, sementara di tingkat provinsi diraih oleh Pemerintah Provinsi
Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan
Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh
Timur. Di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN
Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS
Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen terbaik dalam melakukan upaya
pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.
“Sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah besar menjalankan Program JKN, langkah
pencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan. Kami telah
mengembangkan kebijakan yang mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools
untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan. Kami optimis, aksi kolaborasi
bersama seluruh ekosistem JKN, akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas layanan
kesehatan di Indonesia,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno
menambahkan bahwa pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas
berbagai kecurangan di wilayah pusat hingga daerah. Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri atas
Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga melibatkan para
ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi
Program JKN di lapangan.
“Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan
maupun sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE), menetapkan Key Performance
Indicator (KPI) bagi unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan.Kami juga membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personil
yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang,” kata Mundiharno.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan
gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini untuk memastikan penerapan tata
kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja BPJS
Kesehatan. Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diridari situasi
yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan
tercela lainnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan,
Syarifah Liza Munira menuturkan bahwa di berbagai belahan dunia, pengeluaran untuk biaya
kesehatan tumbuh lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi suatu negara itu sendiri. Karenanya,
upaya pengelolaan yang akuntabel dan transparan sangat penting dilakukan BPJS Kesehatan dan key
stakeholders lainnya dalam ekosistem JKN.
“Keberhasilan Program JKN bukan hanya bergantung pada jumlah peserta yang terdaftar, ataupun
jumlah fasilitas kesehatan yang disediakan, tetapi juga pada kemampuan kita dalam menjaga kualitas
dan akuntabilitas layanan kesehatan yang diberikan. Kita harus menguatkan budaya pencegahan
kecurangan dan membangun budaya integritas, mendidik seluruh pihak dalam Program JKN supaya
berkolaborasi mendukung seluruh gerakan anti fraud. Layanan kesehatan yang bebas korupsi adalah
hak setiap warga Indonesia dan kita semua bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut
tercapai,” tegas Syarifah.
0 Comments