KUNINGAN – Penjabat Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si., serahkan SK Pemberhentian kepada calon Purna Bhakti PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP) TMT 1 januari sampai dengan 1 maret 2025 sebanyak 128 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, bertempat di Graha Sajati BKPSDM Kabupaten Kuningan, kamis (21/11/2024).
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Agus Toyib menyampaikan bahwa hari ini, kita menyaksikan momen yang sangat berarti, di mana bapak-bapak dan ibu-ibu akan menyelesaikan tugas dan pengabdian yang sangat mulia sebagai pegawai aparatur sipil negara. Selama bertahun tahun, bapak dan ibu telah memberikan dedikasi, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kuningan ini, serta melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Pensiun bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan 3 awal dari fase baru dalam kehidupan. Setelah sekian lama berkecimpung dalam dunia pelayanan publik, kini bapak dan ibu akan memasuki masa pensiun yang diharapkan dapat membawa kebahagiaan, kesehatan, dan waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga. Semoga masa pensiun ini menjadi waktu yang penuh dengan kedamaian dan kesenangan,” ungkap Agus Toyib.
Selain itu juga Pj Bupati Agus Toyib mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama ini. “Saya berharap, meskipun telah pensiun, bapak dan ibu tetap dapat terus memberikan pemikiran dan pengalaman yang berharga, baik bagi keluarga, masyarakat, maupun bagi lingkungan sekitar,” harap Agus Toyib kepada para ASN yang akan memasuki masa pensiun.
Lebih lanjut Pj Bupati Agus Toyib mengatakan bahwa surat keputusan pemberhentian yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun, hal ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sehingga bapak/ibu bisa langsung mengurus administrasi persyaratan pensiun ke bank yang bapak/ibu kehendaki agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pensiunnya.
“Pada kesempatan ini juga kami sampaikan, karena bapak dan ibu masih berstatus sebagai pegawai ASN sehingga wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” Tutup Agus Toyib.
Sementara itu panitia pelaksana kegiatan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN Hartanto, SH., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa PNS yang akan menerima SK sebanyak 128 orang dengan rincian, TMT 1 Januari 2025 sebanyak 44 orang, TMT 1 Februari 2025 sebanyak 39 orang dan TMT 1 Maret sebanyak 45 orang. Berdasarkan jabatan, Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 1 orang, jabatan administrator sebanyak 4 orang, jabatan fungsional sebanyak 96 orang, dan jabatan pelaksana sebanyak 17 orang. (BagProkompim/SetdaKuningan)
0 Comments