KUNINGAN – Penjabat Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si., hadiri peninjauan lapangan dan rapat pembahasan hasil tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH), bertempat di Desa Cimulya Kecamatan Cimahi, senin (25/11/2024).
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Agus Toyib mengatakan bahwa dengan adanya PPTPKH ini warga masyarakat betul-betul bisa memperoleh hak atas tanahnya secara resmi dan diakui oleh negara, sehingga masyarakat disini bisa tenang, karena meraka sudah puluhan tahun mengelola tanah tersebut sehingga wajar negara memberikan hak atas tanah kepada rakyatnya.
“Namun tetap ada batas, barusan kita melaksanakan pembatasan atau pematokan antara kepemilikan kehutanan dengan warga masyarakat,” lanjut Agus Toyib.
Lebih lanjut Pj Bupati Agus toyib menekankan bahwa ini selama 10 tahun tidak boleh dipindah tangankan terlebih dahulu.
“Mudah-mudahan warga masyarakat bisa menikmati dan mensyukuri apa yang telah diberikan oleh negara kepada rakyatnya,” harap Agus Toyib.
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) ini untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu 1. Tanah telah dimanfaatkan dengan baik, 2. Bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, 3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala Desa/Kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya. (BagProkompim/SetdaKuningan)
0 Comments