KUNINGAN – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. A. Taufik Rohman, M.Si., M.Pd., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sapi Pasundan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pronvinsi Jawa Barat, bertempat di Ballroom Hotel Santika Premier Linggarjati Kuningan, kamis (24/10/2024).
Kegiatan ini dilatar belakangi bahwa program perbibitan sapi pasundan menjadi kunci dalam peningkatan kualitas dan kuantitas ternak di masyarakat. Namun demikian standarisasi dalam penentuan bibit yang baik belum dilakukan, oleh karena itu diperlukan pengajuan standarisasibibit secara nasionaldalam legalitas SNI bibit sapi pasundan. Standarisasi tersebut diharapkan akan menjamin keamanan dan peningkatan mutu bibit sapi pasundan yang dilakukan oleh pemerintah, industri maupun peternakan rakyat.
Pada kesempatan tersebut Pj Sekda Taufik Rohman mengatakan bahwa Kabupaten Kuningan merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki potensi besar terhadap perkembangan bibit sapi pasundan, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan keputusan Bupati Nomor 24/KPTS.925-Diskanak-2022 tentang Penetapan Kecamatan Cibingbin sebagai wilayah budidaya dan pengembangan sumberdaya genetik sapi pasundan, populasi terbesar sapi pasundan di Kabupaten Kuningan ini tersentral di 2 Desa yaitu Desa Dukuh Badag dengan populasi sekitar 872 ekor dan Desa Bantar Panjang sebanyak sekitar 1.134 ekor.
“Budidaya peternakan sapi pasundan di 2 desa tersebut telah menjadi budaya turun temurun masyarakat Desa setempat sebagai bentuk tabungan, seperti menabung untuk biaya sekolah anak dan sebagainya”, tambahnya.
Selain itu juga Pj Sekda Taufik Rohman mengatakan bahwa metode peternak sapi pasundan di Kabupaten Kuningan dilakukan dengan cara semi intensif, pada waktu pagi sapi-sapi tersebut “diangonkan” atau digembalakan.
“Kami kedepannya akan selalu mendorong perkembangan sapi pasundan sebagai sebuah kearifan lokal, yang mudah-mudahan akan tetap lestari serta dapat disinergikan dengan sektor lainnya, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Siti Rochani, S.Pt., M.M., menyampaikan bahwa sapi pasundan merupakan bagian dari kekayaan sumber genetik hewan di Jawa Barat yang telah ditetapkan menjadi rumpun oleh Pemerintah Pusat. Sapi ini dijadikan sebagai komoditas andalan untuk usaha pokok, usaha sambil atau tabungan oleh masyarakat dengan keunggulan antara lain, kemampuan produksi dalam lingkungan yang jelek, tahan penyakit parasit internal dan eksternal, tingkat reproduktivitas yang tinggi, memiliki presentase karkas yang tinggi dan memiliki kualitas daging yang baik.
“Penentuan standar bibit ternak sapi pasundan mengacu pada regulasi yang ada, yakni standarisasi dalam karakteristik kualitatif, karakteristik kuantitatif, karakter reproduksi, standar budidaya ternak dalam berbagai orientasi perbibitan dan lainnya. Atas dasar komponen standarisasi yang bervariasi ini maka diperlukan data-data aktual yang mampu mendeskripsikan parameter standar bibit tersebut, oleh karena itu penelusuran data secara primer maupun sekunder perlu dilakukan untuk mendapatkan nilai dalam parameter bibit yang tepat”, ungkapnya.
Berdasarkan ilustrasi tersebut Siti Rochani mengatakan bahwa kegiatan perancangan standarisasi nasional bibit sapi pasundan dalam kegiatan ini perlu dilakukan dengan melibatkan stakeholder sapi pasundan. (BagProkompim/SetdaKuningan)
0 Comments