KUNINGAN – Guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui Program “Pelita Anak” (Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Anak di Posyandu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan bekerja sama dengan Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan) Posyandu Kabupaten Kuningan.
Program Inovasi PELITA ANAK di launching bersamaan dengan dilaksanakannya Pembukaan dan Peluncuran Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) STKIP Muhammadiyah Kuningan Tahun 2024 sekaligus sosialisasi bagi mahasiswa, berlangsung di lapangan olahraga perguruan tinggi tersebut, Senin (15/7/ 2024).
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, dan Ketua Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, yang juga Sekda Kuningan. Acara ini juga diketahui oleh Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat.
Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, yang juga Sekda Kabupaten Kuningan, menjelaskan bahwa pendataan kependudukan untuk anak memiliki dampak signifikan terhadap aspek sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Beberapa pengaruh utama termasuk akses pendidikan, pelayanan kesehatan, perencanaan infrastruktur, kebijakan sosial dan ekonomi, perlindungan anak, serta pengembangan ekonomi lokal.
“Pendataan kependudukan yang akurat dan komprehensif untuk anak memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa kebijakan dan program sosial ekonomi dapat direncanakan dan diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien,” ujar Dian.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dian juga memberikan apresiaasi untuk Kepala Disdukcapil, dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Santi Ratnasari, SE. M.Si atas inovasi program PELITA ANAK. Dimana program ini memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi anak di Posyandu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Kuningan.
Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Santi Ratnasari, SE. M.Si, menjelaskan ruang lingkup kerja sama ini meliputi sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya dokumen kependudukan di Posyandu, pelatihan petugas Posyandu dalam pengisian formulir administrasi kependudukan, serta pendaftaran dan verifikasi berkas persyaratan pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Posyandu.
Santi memaparkan mekanisme layanan Pelita Anak, di mana kader Posyandu mendata anak yang belum memiliki KIA. Bagi anak yang belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, kader dapat memfasilitasi pembuatan dokumen tersebut, serta melakukan pemberkasan untuk anak-anak yang difasilitasi.
Santi menjelaskan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) adalah program yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sejalan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. “KIA berfungsi sebagai kartu identitas yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari,” jelasnya.
KIA bertujuan, diterangkan Santi untuk melindungi hak-hak konstitusional anak sebagai Warga Negara Indonesia. Secara filosofis, pemberian KIA pada anak adalah bentuk dari kedaulatan negara yang berupaya menghormati dan mendorong kemandirian anak. Selain itu, KIA juga memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif bahwa setiap anak memiliki identitasnya sendiri sebagai Warga Negara Indonesia. “Dalam prosesnya, persyaratan KIA meliputi tercantum dalam Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran, dan foto bagi anak berusia di atas 5 tahun,” katanya. (IKP/DISKOMINFO)
0 Comments