KUNINGAN – Upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan eksploitasi, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan mengadakan pelatihan bertema “Kode Etik Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi”, Rabu (18/7/2024).
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan Komitmen Bersama, Forum Komunikasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang & Perkawinan Anak sebagai Wujud Kerjasama yang Produktif, Efektif, Efisien, Komprehensif dan Bermartabat sesuai dengan Perundang-undangan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi di Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas DPPKBP3A Drs. H. Uca Somantri, M.Si, melalui dr. Yanuar Firdaus S M.K.M Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kode etik perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi khusunya di Kabupaten Kuningan. “Selain itu, memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,” katanya.
Menurutnya pelatihan tersebut, merupakan komitmen negara dalam melindungi perempuan dan anak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang yang telah disahkan, seperti UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU No. 11/2012 tentang SPPA, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan jaminan perlindungan.
Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, memaparkan pentingnya menangani kekerasan pada perempuan dan anak secara serius. “Banyak peristiwa kekerasan pada perempuan dan anak yang perlu kita tangani bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas kita semua,” tegasnya.
Dian mengajak, semua pihak harus peduli dan terlibat dalam upaya ini, karena kekerasan tersebut. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Pelatihan ini sangat penting, dijelaskan Dian sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dalam pemberian layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan (KtP), kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak secara komprehensif.
“Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterampilan peserta dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, serta mendorong koordinasi yang lebih efektif antara berbagai pihak” sebutnya.
Pelatihan ini melibatkan, diantaranya dari SKPD, organisasi masyarakat, Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, Kejaksaan Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Bapas Kelas I Cirebon,
“Tokoh masyarakat, Perguruan tinggi, Posbakum, Ketua Forum Camat, Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Kepala UPT Dalduk se-Kabupaten Kuningan, Ketua Forum IPeKB, Ketua Forum TPD, tokoh masyarakat, Biro Psikolog Bina Insani, LK3 Kabupaten Kuningan,” sebutnya.
Ada juga dari Terapis RTK Ananda, rekan media, Yayasan Mukmin Kabupaten Kuningan, Puspaga Kabupaten Kuningan, Genre Kabupaten Kuningan, Foraku Kabupaten Kuningan, Motekar Kabupaten Kuningan, Forum Desa (PPDI) Kuningan, dan berbagai organisasi wanita lainnya. (IKP/DISKOMINFO).
0 Comments