Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Lakukan Pencegahan : Panwas Kecamatan Cigugur Berikan Himbauan pada Parpol dan Caleg Terkait Mekanisme dan Aturan Kampanye

For mania mega:


Kuningan, 27 Jan 2024

Menjelang kampanye terbuka tanggal 28 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 Panwaslu Kec. Cigugur menyampaian release kegiatan kampanye Capres, Caleg dan Parpol yang berlangsung di Kec. Cigugur Kuningan. Release disampaikan oleh Ketua Panwas Kec. Cigugur ( Dadang Setiawan ) disampai di Warung wedang rempah Sindang Agung Kuningan pada Sabtu 27 Januari 2024.

Tahapan kampanye Pilpres, Pileg dimulai dengan Rapat Umum terbuka tgl 21 Januari sampai dengan 07 Februari 2024 untuk Kecamatan Cigugur dilaksanakan di dua tempat yakni di lapangan Cigugur dan dan lapangan Gunung Keling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU.  Kegiatan Rapat Umum Terbuka diisi oleh Parpol dan Caleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten. Sedangkan untuk kegiatan kampanye terbatas dilakukan oleh para Caleg dilakukan di tempat simpatisan di 10 desa dan kelurahan berlangsung dari tgl 28 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Semua kegiatan tersebut wajib dilaporkan atau dikoordinasikan dengan Panwas Kecamatan Cigugur. Hal ini untuk mencegah tindak pelanggaran baik pelaksanaan kampanye, pemasangan dan penyebaran APK dan lain lain, demikian jelas ketua Panwas Kec. Cigugur

Ketua Panwas menyampaikan bahwa Panwas Kec. Cigugur berkoordinasi dan memyampaikan pembaritahuan kepada para konstestan agar menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kampanye minimal sehari sebelum pelaksanaan. Dengan intennya koordinasi ini tindak pelanggaran kampanye di Kec. Cigugur menjadi berkurang. Selama kegiatan kampanye Panwas Kec. Cigugur menurunkan petugasnya untuk mengawasi dan mencegahterjadinya pelanggaran.

Sebelumnya Panwas Kec. Cigugur telah melakukan tindakan atas terjadinya pelanggaran terutama pada penertiban APK yang berkoordinasi dengan Satpol PP dan di dukung oleh Polsek dan Koramil Cigugur, sedangkan untuk eksekusinya dilakukan oleh petugas Satpol PP. data Pelanggaran yang dirilis Panwas Kec Cigugur masih sangat wajar dan pelanggaran itu hanya terdapat pada Alat Peraga Kampanye ( APK), tambah Jajang Abdul Rahman ( Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa).

Nurasid Alit Widodo selaku ( Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hub Masyarakat) menghimbau kepada para konstestan agar mentaati tata tertib dan peraturan yang berlaku dalam berkampanye, tidak melanggar aturan baik APK atau bagi-bagi uang atau sembako dan lain lain, serta kontestan baik Capres, Caleg dan Parpol wajib berkirim surat pemberitahuan kegiatan kampanye di Kec Cigugur minimal satu hari sebelum kegiatan.  

Semetara rekap kegiatan kampanye yangg dilaksanakan di Kec. Cigugur yakni, Capres 01 1kali, Capres 03 2 kali, DPR RI 3 kali, DPRD Prov 4 kali dan DPRD Kab 22 kali data ini terupdate sampai tanggal 24 Januari 2024, pungkas Ketua Panwas

Pade.Perwira



Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close