Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Panwaslu Kecamatan Cigugur Telah melakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Caleg

For mania mega:


 

Kuningan. Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Kuningan, saat ini sedang mengawasi tahapan kampanye Calon Legislatif dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pengawasan melekat disetiap Desa dan Kelurahan terhadap kegiatan para Caleg maupun terhadap pelanggaran pemasangan APK.

Ketua Panwaslu Dadang Setiawan S.Pd didampingi anggota Panwaslu Nurasid Alit Widodo, S.E dan Jajang Abdul Rohman M.Pd. di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Cigugur, Sabtu (02/12/2023) mengatakan. "Selama Kampanye kami harap semua Desa tetap Kondusif, tidak terjadi hal- hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang Demokratis".

Berdasarkan data di Kecamatan Cigugur terdapat 23 Caleg DPRD Kabupaten Kuningan, bahkan satu desa terdapat 7 (tujuh) Caleg. Mengantisipasi hal tersebut Panwaslu Kecamatan Cigugur melakukan sosialiasi kepada Masyarakat, Timses dan para Calegnya sendiri, agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye hingga pemilihan berlangsung, tutur Nurasid Alit Widodo, S.E selaku kordiv Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM).

Sesuai surat  perintah Bawaslu tentang penertiban APS yang melanggar, sebanyak 358 APS ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan Cigugur, seperti adanya alat coblos pada APS, ajakan memilih padahal APS hanya untuk memperkenalkan diri. Pada penertiban kedua sebanyak 67 APS ditertibkan karena melanggar seperti, dipasang di pohon, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah dan fasilitas umum.

Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Cigugur menghimbau para Caleg, Timses dan pihak ketiga agar mematuhi keputusan KPU tentang penetapan lokasi kampanye No. 647 tahun 2023. tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan yaitu, tiang telpon, tiang listrik, rambu rambu, pohon perindang jalan, tugu batas, tugu bundaran dan jembatan.

Kemudian Jajang Abdul Rohman selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS) menuturkan "Jika APK dipasang dilokasi terlarang maka Panwaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Jajang juga menyampaikan" kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran kampanye dan lain lain. Warga silahkan datang ke sekertariat di Jalan Raya Cigugur Ling Wage, RT. 027 RW. 010 Kecamatan Cigugur, Kuningan dengan call center 0852-9556-3071.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close