Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Program Itsbat Nikah Kembali Digulirkan, 49 Pasutri Dapat Buku Nikah dan Administrasi Kependudukan

For mania mega:


 

KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menggelar sidang Itsbat Nikah, dimana sebanyak 49 pasang disidangkan oleh Panitera dan hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Sidang Itsbat Nikah ini atas prakarsa Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Bertempat di Komplek Kuningan Islamic Centre, Jumat (03/11/2023).

Hadir pada kesempatan tersebut; Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH MH, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan Drs H Arinal MH, Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Drs Dudy Budiana, M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan Drs Yudi Nugraha M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Drs H. Ahmad Handiman Romdoni, M.Si, dan Ketua LKKS Kuningan Hj Ika siti Rahmatika S.E,

Dikatakan Ika Siti Rahmatika selaku Ketua Panitia, bahwa dari seluruh program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh LKKS kabupaten kuningan di tahun 2023 ini, kegiatan Itsbat nikah adalah kegiatan yang paling melelahkan karena menguras waktu, tenaga dan pikiran.

“Untuk sosialisasi penjaringan pesertanya saja dilakukan pada awal tahun 2023 dengan melibatkan para Kasie Kesra Kecamatan se-Kabupaten Kuningan. Kemudian sosialisasi diperkuat oleh kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan melalui para kepala KUA di masing-masing kecamatan. Terdata kurang lebih ada 49 pasangan yang terjaring dan mendaftar. Setelah itu dilakukan Verifikasi dan Validasi dimana keseluruhan peserta ini berhak menerima legalitas formal buku akta Nikah dan Administrasi Kependudukan” Ucap Ika.

Rencananya pelaksanaan seremonial akan dilaksanakan pada tanggal 16 november 2023 nanti di pendopo kabupaten kuningan.

Kegiatan sidang Itsbat ini merupakan salah satu program prioritas LKKS Kuningan dimana sesuai  undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa: “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku“

Sebelum dibuka secara resmi, Bupati Acep dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi atas segala usaha yang dilakukan oleh segenap jajaran pengurus LKKS Kabupaten Kuningan sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Mudah-mudahan ke depan akan lebih bersemangat dalam upaya mendukung programprogram pemerintah daerah khususnya pembangunan dibidang kesejahteraan sosial” Ujar Acep.

Selanjutnya Acep berpesan kepada semua pasangan calon pengantin itsbat yang mengikuti sidang itsbat nikah bahwa dengan memiliki akta nikah, bisa berguna untuk kebutuhan putra-putrinya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

“Program Itsbat nikah berguna untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, serta dalam rangka memberikan perlindungan status hak sipil guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan, khususnya keabsahan perkawinan yang berdampak langsung kepada status hukum anak sehingga akan memberikan hak kepada anak-anak mereka untuk mengurus segala kepentingan administrasi bila kelak diperlukan di kemudian hari” Tutup Acep.

Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan Itsbat Nikah yang disidangkan oleh tim Hukum dari Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.

Adapun Isbat Nikah sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, setelah sebelumnya pasangan tersebut melakukan pernikahan agama (Siri). (MEGASWARAKUNINGAN)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close