KUNINGAN – Sebanyak 48 pengantin tampak berbahagia kala mengikuti Resepsi Itsbat Nikah Massal. di Pendopo Kuningan. Kamis (16/11/2023). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Itsbat Nikah yang diprakarsai oleh Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Disdukcapil Kuningan.
Sebelumnya, pasangan suami-istri yang berasal dari 20 kecamatan tersebut telah mengikuti sidang itsbat nikah yang dilaksanakan pada 3 November 2023 lalu di Kuningan Islamic Center (KIC).
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH mengucapkan selamat kepada para pasangan yang pernikahannya telah resmi tercatat dan diakui oleh negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bupati berharap dengan adanya akta nikah, bisa mendapatkan perlindungan dan pengakuan dari negara atas status hukum perkawinannya.
“Program itsbat nikah ini untuk memberikan perlindungan status hak sipil, guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan, khususnya keabsahan perkawinan yang berdampak langsung kepada status hukum anak sehingga akan memberikan hak kepada anak-anak mereka untuk mengurus segala kepentingan administrasi bila kelak diperlukan di kemudian hari,” kata Bupati Acep.
Selain itu, Bupati mengapresiasi kerjasama antara LKKS Kuningan dan instansi terkait dalam menyelenggarakan program isbat nikah ini.
“Semoga kedepan akan lebih bersemangat dalam upaya mendukung program-program pemerintah daerah khususnya pembangunan dibidang kesejahteraan sosial,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua LKKS Kuningan, Ika Siti Rahmatika, SE menjelaskan program isbat nikah ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah di Kabupaten Kuningan.
Ika Siti Rahmatika, SE menyebutkan sejak 2010 hingga 2023, LKKS Kuningan telah berhasil menyelenggarakan sidang isbat nikah bagi 880 pasangan. Pada tahun ini, lanjut Ika, dari 49 pasangan yang telah lulus verifikasi dan validasi secara administrasi oleh Kemenag berhak untuk mengikuti sidang itsbat nikah.
“Dari ke 49 pasangan suami-istri tersebut, hanya 48 pasang pengantin itsbat yang pada hari ini berhak menerima legalitas formal pernikahan. Yaitu menerima buku akta nikah dari kantor kementerian agama, serta dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta lahir anak dan kartu identitas anak dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” jelasnya.
Ketua LKKS Kuningan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Kuningan, Kemenag, Disdukcapil, Pengadilan Agama, jajaran Pemerintah Kelurahan/Desa/Kecamatan, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (Harpi Melati) Kabupaten Kuningan dan semua pihak atas segala bentuk dukungan yang diberikan dalam penyelenggaraan kegiatan ini sehingga berjalan dengan sukses.
Salah satu pasangan pengantin, Karyadin dan Dedeh asal Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang merasa sangat senang dan bersyukur dengan adanya program Itsbat Nikah ini. “Alhamdulillah pernikahan kami sekarang sudah diakui dan tercatat oleh negara,” ucapnya dengan wajah sumringah.
Dalam kegiatan tersebut, selain mendapatkan dokumen kependudukan, para pengantin mendapatkan paket bingkisan cinderamata dan sembako yang diberikan secara simbolis oleh Bupati Kuningan bersama Ketua LKKS dan Forkopimda. Tak ketinggalan, dilakukan penyerahan bibit pohon Program Pengantin Peduli Lingkungan (Pepeling). (Megaswarakuningan).
0 Comments