KUNINGAN, - Mengingat Pemerintah Kabupaten Kuningan yang sedang mengalami kasus tunda bayar dan mendekati masa akhir jabatan pasangan Acep Purnama dan M. Ridho Suganda sebagai bupati dan wakil bupati Kuningan.
Kendati 4 Desember 2023 Pasangan Acep Ridho akan mengakhiri masa tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati. Pengamat Hukum Pemerintahan dan Politik Kabupaten Kuningan Abdul Haris penentuan Penjabat Bupati Kuningan harus segera dilakukan.
Dalam penentuan Pj Bupati Kuningan, Abdul Haris menyebutkan, mengingat Pemkab Kuningan sedang mengalami kasus tunda bayar dan tahun politik. Sosok Pj Bupati harus yang bisa menguasai pengelolaan keuangan daerah dan memiliki sikap netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami sebagai tokoh masyarakat nama-nama untuk Pj Bupati Kuningan untuk segera diajukan ke Kemendagri, mengenai masalah sosok harus yang memahami regulasi keuangan," ujar Abdul Haris, Jumat (20/10/2023).
Menjadi Pj Bupati tahun ini, lanjut Haris, menjalankan tugas yang sangat berat karena harus bisa menyelesaikan persoalan keuangan di Pemkab Kuningan. Oleh karenanya, baik Pemkab Kuningan, Pemprov Jabar dan Kemendagri untuk segera mengusulkan masing-masing tiga nama.
"Siapapun yang akan menjadi Pj Bupati Kuningan akan kami dukung dan masalah untuk mendapatkan persetujuan mungkin ada sosok yang lebih berkompeten. Alangkah baiknya Kemendagri mengutus dari Jakarta," kata Haris.
Menurut Haris, jika Pj Bupati diisi pegawai Kemendagri dari Jakarta minimal bisa meminimalisir konflik interest di Kabupaten Kuningan. Selain itu juga, sosoknya harus netral menjelang Pilkada 2024 mendatang.
"Tahun politik ini akan sangat riskan dan dapat mengganggu, semestinya 2024 ini bisa lancar. Karena penentuan Pj Bupati yang tidak kompeten dikhawatirkan bisa menambah beban, siapapun orangnya yang akan ditugaskan sebagai Pj Bupati. Kemendagri tentu punya pilihan yang terbaik sosok seperti apa dan siapa yang tepat untuk menjabat Pj Bupati," ujarnya.
(Reporter : Hilman Wijaya)
0 Comments