Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Samakan Persepsi Aturan Hukum Pemilu, Bawaslu Kunjungi DPRD Kuningan

For mania mega:


 

KUNINGAN, - Mencegah terjadinya kesalahpahaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada masa reses dengan sosialisasi kepemiluan. DPRD Kuningan mengeluhkan aturan penegakan dibawah yang kadang tidak sama rata perlakuannya.

Hal inilah yang disampaikan pimpinan DPRD saat kedatangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan. Pertemuan dilakukan di ruang rapat pimpinan DPRD, Kamis (5/10/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman mengatakan, pada intinya pimpinan Bawaslu dan DPRD ingin melakukan sinergitas dan harmonisasi terkait suksesnya pemilu yang riang gembira tanpa ada hal yang tak diinginkan.

"Pimpinan DPRD kebanyakan menyampaikan keluh kesah kepada kami yang kadang barangkali tidak sama rata perlakuannya. Kami berkomitmen melakukan keadilan dalam penegakan hukum sesuai proporsi dengan kewenangan pada penyelenggaraan pemilu," ujar Firman.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni sosialisasi, lanjut Firman, dalam hal ini banyak dilakukan pimpinan dan anggota DPRD pada masa reses, serta pemasangan alat peraga kampanye.

"Fokusnya kegiatan reses karena bagian dari tugas dan wewenang para dewan, ada aturan yang mengikat harus melaksanakan reses namun terbentur aturan pemilu. Jadi ingin ada sinergi antara dua aturan, penekanannya lebih kepada kesamaan aturan dibawah terkait reses dan sosialisasi," kata Firman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy mengatakan, sebetulnya tidak ada pembahasan yang krusial. Pengurus Bawaslu yang baru datang hanya silaturahmi dan menyampaikan beberapa hal terutama mengenai anggaran.

"Anggaran yang sudah ditetapkan melalui Perda, diusulkan untuk ditambah karena ada beberapa pertimbangan yang dirasa kurang. Hanya itu saja dalam pembahasan diskusi dengan kami termasuk tentang pengawasan sehingga bisa menyamakan persepsi," ujar Nuzul Rachdy.

Diungkapkan Nuzul, terutama antara Bawaslu dengan perangkat dibawahnya karena seringkali terjadi tafsir yang berbeda antara ketentuan dan pelaksanaan dibawah.

"Maka yang kita inginkan adalah menyamakan persepsi mana yang dilarang atau tidak dilarang, kadang-kadang dibawah ini mungkin pengetahuan tentang kepemiluan itu tidak komprehensif sehingga sering menimbulkan multitafsir tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu," kata Nuzul.

Contoh misalnya alat peraga, Nuzul mengungkapkan, alat peraga sekarang kan ada penertiban oleh Satpol PP karena mengacu pada keamanan, ketertiban dan kebersihan.

"Kalau domainnya Pol PP, maka jangan dikotomi. Jangan hanya peserta pemilu yang ditertibkan, sementara banyak alat peraga iklan yang dibiarkan khususnya peraga iklan habis atau kadaluarsa. Kami sarankan kalau Satpol PP membersihkan spanduk ya bersihkan semua, jangan hanya spanduk peserta pemilu karena pemilu ini merupakan peristiwa politik untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang demokratis," ujarnya.

(Reporter : Hilman Wijaya)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close