KUNINGAN – Dalam rangka membuat Integrasi satu data yang sama antara Pemerintah Pusat sampai dengan ke daerah, Pemerintah Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Nota Kesepaham dan Penandatanganan mengenai Integrasi Data. Bertempat di ruang rapat linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, Rabu (04/10/2023)
Kegiatan diawali dengan penandatangan PKS dan Nota Kesepahaman, serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama,SH,MH dalam sambutannya menyebutkan bahwa dalam konteks Perjanjian Kerjasama Integrasi Data, Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Kuningan bekerja sama untuk mengintegrasikan data sosial dan pemerintahan.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan masyarakat. Dengan integrasi data, Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan tepat sasaran kepada masyarakat” Ujar Acep.
“Persoalan pembangunan, kemiskinan, kebodohan, stunting, keterbatasan aksesbilitas Stunting memerlukan intervensi yang holistik, sehingga pemerintah memerlukan data yang real (BNBA) dimana Perlunya kolaborasi penanganan permasalahan agar komprehensif dan holistik” Kata Acep.
Sementara itu, Plt. Sekjen Robben Rico, Amd, LLAJ, SH, ST, M.Si mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang telah berkenan untuk berkolaborasi mengenai Integrasi data yang merupakan suatu proses penggabungan data dari berbagai sumber untuk membentuk sebuah informasi yang lebih lengkap dan akurat.
“Dalam konteks Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Kuningan, integrasi data sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan masyarakat” Ujarnya.
Dengan adanya integrasi data, Kementerian Sosial dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif tentang masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial. Hal ini akan memudahkan proses identifikasi dan verifikasi penerima bantuan sosial, serta meminimalisir terjadinya kesalahan data.
Selain itu, integrasi data juga dapat mengurangi birokrasi dan waktu yang diperlukan dalam proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala biro Organisasi dan SDM Kementerian sosial RI, Plt. Kabiro Hukum Kementerian Sosial RI, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan dan beberapa Camat (BagProkompim/SetdaKuningan)
0 Comments