Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Bupati Secara Simbolis Berikan Sertifikat PTSL PM di Desa Kaliaren

For mania mega:


 KUNINGAN- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH secara simbolis menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) Tahun 2023 kepada masyarakat Desa Kaliaren, yang bertempat di Aula Desa Kaliaren Kecamatan Cilimus . Sabtu (21/10/2023).

Hadir pada kesempatan tersebut Camat Cilimus Cece Hendra Krissianto, S.STP.,M.Si, Muspika Kecamatan Cilimus serta Kepala Desa Kaliaren Kuswadi.

Diungkapkan Kades Kaliaren bahwa merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat Kaliaren karena dalam pembagian sertifikat ini bisa dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, hal tersebut sangat jelas sekali bahwa Bupati sangat konsen dan memperhatikan keberlangsungan program PTSL di Kabupaten Kuningan berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat.

Menurutnya, di Desa Kaliaren sendiri pada Tahun 2023 ini mendapatkan alokasi untuk program PTSL PM ini sebanyak 1.400 dengan keselurhan jumlah bidang tanah ialah 2.360 peta bidang tanah.

Sementara itu Bupati program PTSL PM ini ialah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, yaitu pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah republik Indonesia, oleh karena itu perlu untuk dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk mengejar prosentase jumlah tanah yang sudah bersertifikat, salah satu cara yang ditempuh adalah melalui program  percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

“Hal menarik dari kegiatan PTSL ini adalah masyarakat selaku pemohon sertifikat diberi banyak kemudahan dan kejelasan dalam setiap tahapan kegiatannya, hal ini menandakan bahwa pelayanan bidang pertanahan telah menuju ke arah positif dan semakin meningkat, kondisi tersebut kiranya perlu dijadikan salah satu bentuk dorongan untuk terus meningkatkan pelayanan melalui inovasi-inovasi dan kemudahan dalam pelayanan bidang pertanahan yang efektif dan efisien”, ujarnya.

Lebih lanjut Ia berpesan berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat program PTSL PM untuk di jaga baik- baik sertifikat tersebut, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki, pergunakan sertifikat tersebut sebaik baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat. (BagProkompim/SetdaKuningan).

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close