Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Bimtek Kapasitas BPD, Sekda Kuningan : Fungsi Legislasi Aspek Penting Demokrasi Tingkat Desa

For mania mega:




 KUNINGAN– Adanya peran  penting dalam proses legislasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tanggung jawab dalam penyusunan peraturan desa  dan menetapkan aturan yang mengatur kehidupan di tingkat desa, sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.  

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Kuningan dengan tajuk  Upaya Revitalisasi  Fungsi Legislasi dan Pengawasan BPD  dalam Pembuatan Rancangan Peraturan Desa  tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Desa Berbasis Kewenangan Lokal Berskala Desa Menuju Kuningan Makmur, Agamis dan Pinunjul Berbasis Desa. Sekaligus melakukan penutupan Bimtek tersebut, yang berlangsung selama dua hari ini.

Kegiatan ini dilaksanakan pada rangkaian Hari Ulang Tahun ke 24 BPD, Sekda Dian mengucapkan selamat ulang tahun kepada BPD, semoga momentum ulang tahun ini menjadi titik  tolak para anggota BPD untuk semakin meningkatkan kinerjanya serta tetap menjaga sinergitas dan harmonisasi dengan pemerintah desa, dan semakin solid menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing.

Sekda Dian mengatakan BPD  memiliki fungsi legislasi yang berkaitan dengan penyusunan peraturan desa. Fungsi legislasi BPD  dapat beragam tergantung pada peraturan  yang berlaku di suatu wilayah, namun umumnya yaitu Peran Aktif dalam Penyusunan Peraturan Desa, BPD berperan dalam merumuskan aturan desa yang mencakup aspek tata tertib, perencanaan tata ruang, pengelolaan aset, prosedur pemilihan kepala desa, dan peraturan lainnya yang relevan.

“Kewenangan Mengusulkan Perubahan Peraturan, BPD memiliki hak untuk mengusulkan perubahan, penambahan, atau penghapusan peraturan desa yang sudah ada guna menyesuaikan dengan perkembangan desa. Memberikan Persetujuan Berdasarkan Proses Demokratis, Kadang-kadang, BPD diminta memberikan persetujuan atau pendapat terhadap peraturan yang diajukan oleh pemerintah desa atau kepala desa, memastikan peraturan tersebut mencerminkan kebutuhan warga desa melalui proses demokratis,” jelasnya, Minggu (29/10/2023), di Hotel Ayong.

Selain itu adanya fungsi Pengawasan Pelaksanaan Peraturan, BPD bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan desa yang telah disahkan, memastikan aturan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Konsultasi Publik dan Keterlibatan Masyarakat, BPD dapat mengadakan konsultasi publik untuk melibatkan masyarakat desa dalam proses penyusunan peraturan. Ini bertujuan untuk mendengarkan masukan serta memastikan peraturan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dalam penyusunan peraturan desa, Sekda Dian menjelaskan bagaimana upaya revitalisasi fungsi legislasi BPD,  antara lain Peningkatan peran dan kewenangan BPD,  yaitu memperjelas dan meningkatkan pemahaman anggota BPD terkait kewenangan  dalam pembuatan peraturan desa, terutama terkait pemberdayaan dan pengelolaan aset desa. Pelatihan dan pendidikan,  Mengadakan pelatihan dan pendidikan kepada anggota BPD terkait tugas dan tanggung jawab dalam proses legislasi desa.

“Konsultasi publik,  Melibatkan masyarakat dan pihak eksternal seperti akademisi atau pihak yang kompeten dalam diskusi terkait pembuatan peraturan desa. Kolaborasi dengan pemerintah desa,  BPD perlu menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah desa untuk koordinasi dalam proses pembuatan peraturan desa serta dalam penyediaan informasi dan data yang diperlukan,” jelasnya.

BPD juga bisa memastikan transparansi, diterangkan Sekda Dian, maksudnya proses dan keputusan pembuatan peraturan desa harus transparan bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kepercayaan mereka terhadap BPD. Evaluasi dan revisi,  Setelah peraturan desa diberlakukan, BPD perlu mengevaluasi pelaksanaannya dan merevisi peraturan jika diperlukan agar tetap relevan dan efektif. Selain itu, Keterlibatan aktif dalam proyek pemberdayaan,  BPD dapat aktif terlibat dalam kegiatan pemberdayaan desa terkait pengelolaan aset desa.

Sekda Dian menekankan, upaya revitalisasi fungsi legislasi BPD dalam pembuatan peraturan desa tentang pemberdayaan dan pengelolaan aset desa harus diiringi dengan komitmen, pendidikan, dan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.  dengan cara ini, BPD  dapat menjadi lembaga yang lebih efektif  dalam mengatur aset desa dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. (Megaswarakuningan).

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close