KUNINGAN, - Anda mungkin terlanjut melangsungkan pernikahan secara siri agar dapat segera sah secara agama dan menghindari perbuatan zina. Pada dasarnya sah nikah itu terpenuhinya rukun dan syarat.
Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama sehingga tidak memiliki akta pernikahan yang resmi sehingga akan kesulitan melakukan pembuktian pernikahannya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku. Oleh karena itu, pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak diakui oleh negara.
Banyak konsekuensi yang harus diterima oleh pasutri nikah siri diantaranya jika memiliki anak, ketika anak itu lahir dari pernikahan siri dianggap sebagai anak luar kawin dan sebagai istri maupun anak tidak memiliki hak warisan dimata hukum.
Kemudian, dalam benak istri menginginkan pernikahannya bisa diakui negara. Lalu bagaimana cara menempuhnya? Ada tiga upaya yang bisa ditempuh yakni diantaranya isbat nikah, nikah ulang dan mengajukan gugatan pengesahan nikah (kontentius).
Isbat nikah ini adalah mengesahkan pernikahan, untuk bisa disahkan nikahnya sesuai dengan aturan hukum Islam. Sah itu yang menentukan rukun dan syarat.
Kalau untuk pernikahan, rukun itu ada mempelai laki-laki perempuan, kemudian ada walinya, saksi dan ijab qobulnya. Jadi ada serah terima antara wali dengan calon mempelai pria. Kemudian syarat-syarat itu mengikuti rukun tersebut, kalau mempelai ada syaratnya yakni umur, sekarang dalam UU revisi yang baru perempuan dan laki-laki itu minimal berusia 19 tahun, jika dulu perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, keduanya beragama muslim.
Belum lama ini ada yang heboh karena beberapa Pengadilan Negeri mengesahkan pernikahan beda agama, kalau di Islam peradilan agama tidak bisa diakomodir karena dalam salah satu syarat yang melekat pada laki-laki dan perempuannya itu harus muslim.
Walaupun memang dalam UU perkawinan sendiri itu jika ada menyebutkan nikah sah itu berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya, sehingga tidak mungkin agamanya berbeda.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, Dr Muhammad Fauzan mengatakan, prinsipnya pengajuan pengesahan nikah kalau hanya sekedar identitas itu otomatis dalam bentuk KTP yang diperlukan untuk memastikan apakah dia benar berdomisili di Kuningan atau tidak.
"Untuk membuktikan bagaimana pernikahannya dulu otomatis saksi karena akta gak mungkin, jika tidak punya akta itulah maka pernikahannya dianggap tidak sah. Dulu siapa saksinya yang mengetahui tentang peristiwa perkawinan, siapa walinya, ada atau tidak ada walinya. Jangan-jangan walinya bukan yang berhak, wali itu kan ayah, saudara laki-laki atau saudara ayah yakni kakek. Ada juga orang yang nikah dengan walinya entah siapa saja misalnya nikah ke tempat tertentu dinikahkan oleh kiyai atau ustad. Seharusnya itu tidak bisa, karena biasanya dalam peristiwa pernikahan ada dua orang ditunjuk menjadi saksi resmi. Sebetulnya sederhana saja, suami istri yang menikah sirih dan pernikahannya ingin disahkan. Silahkan mendaftar ke Pengadilan Agama, kalau memang ingin sederhana ikuti program isbat nikah terpadu yang sudah kami programkan," ujar Muhammad Fauzan.
(Reporter : Hilman Wijaya)
0 Comments