Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

5 Tersangka Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Ganja

For mania mega:


KUNINGAN, - Kepolisian Resor Kuningan menangkap lima tersangka kasus narkoba jenis sabu dan ganja dari lima tempat yang berbeda pada Agustus - September 2023.

Kelima tersangka yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan diantaranya D (40 tahun), I (39 tahun), M (38 tahun), FHR (22 tahun) dan AS (22 tahun).

Kepala Kepolisian Resor Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, bahwa kelima tersangka ditangkap pada hari dan lokasi yang berbeda.

"Pada akhir Agustus petugas kami menangkap D di pinggir jalan desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu alat hisap (bong) yang disimpan disaku celana jeans sebelah kanan yang didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,14 gram," ujar Willy Andrian pada konferensi pers, Kamis (14/9/2023).

Masih bulan Agustus, lanjut Willy, petugas kembali menangkap I di depan rumahnya beralamat di Desa Garajati dan didapati barang bukti berupa tiga jenis sabu dengan berat bervariasi.

"Kemudian pada September kami menangkap tersangka M warga Desa Susukan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan yang ditangkap di belakang balai desa Cieurih, Kecamatan Cidahu dan didapati narkotika jenis sabu yang terbungkus bekas rokok dengan berat kotor 0,50 gram," kata Willy.

Dihari berikutnya, polisi kembali meringkus F warga Palutungan, Cisantana, Cigugur di jalan Kepuh depan Toko Budi. Ketika ditangkap didapati narkotika jenis ganja berat 15,23 gram.

Berlanjut, kembali melakukan penangkapan tersangka AS warga Brebes Jawa Tengah di Alun alun Luragung dan didapati barang bukti 2 paket ganja.

"Jadi total barang bukti yang kami sita 11 paket jenis sabu seberat 8,9 gram dan 3 paket ganja seberat 92,47 gram," ujarnya.

Sementara itu, para tersangka dijerat hukuman minimal 4 tahun paling lama 20 tahun penjara.

(Reporter : Hilman Wijaya)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close