KUNINGAN, - Angka perceraian di Kabupaten Kuningan setiap tahunnya mencapai 3000 perkara, namun masih saja ada warga yang memiliki perkara dalam rumah tangganya tanpa diselesaikan melalui Pengadilan Agama.
Salah satu contoh kasus seorang warga yang ditinggal pergi suaminya bertahun-tahun tanpa dinafkahi, lantaran faktor ekonomi. Ia pun menggantungkan nasibnya tanpa kejelasan status dalam rumah tangganya.
Perlu diketahui, bagi warga yang tidak mampu dan ingin menyelesaikan konflik rumah tangganya. Warga tetap bisa mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama secara gratis.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, DR. Muhammad Fauzan mengatakan, Pengadilan Agama itu diperintah oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kuasa kehakiman bahwa Pengadilan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
"Itu wajib kami selenggarakan, ternyata di Kuningan dan beberapa pengadilan. Masyarakat masih berperkara dengan biaya mahal, membayar mahal itu kalau memang atas keinginan individu masyarakat tidak apa-apa," ujar Muhammad Fauzan saat Talkshow di Radio Megaswara FM Kuningan yang dipandu Rio Dirgantara, Rabu (20/9/2023) malam.
Pengadilan Agama Kuningan, dijelaskan Fauzan, dalam hal membantu masyarakat Pengadilan Agama menyediakan pembebasan biaya perkara. Jadi bagi warga yang tidak mampu atau miskin bisa berperkara secara gratis.
"Karena kita tahu perkara pidana itu dibayar oleh negara, kalau perdata siapa yang berperkara dia yang bayar. Pengadilan Agama Kuningan setiap tahun memberikan kuota 200 perkara digratiskan, dan menyediakan layanan Posbakum," kata Fauzan.
Diungkapkan Fauzan, jadi kalau masyarakat Kuningan datang langsung ke Pengadilan Agama itu bisa dibantu oleh tenaga dari Posbakum. Jika memiliki kartu seperti KIS, Jaminan sosial yang dikeluarkan pemerintah, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan berperkara secara gratis.
"Mohon maaf karena kalau pakai tenaga pengacara, bagi orang mampu silahkan. Tapi kalau tidak mampu tentu seharusnya sangat terbantu dengan adanya Posbakum. Kami juga memiliki program sidang keliling atau sidang ditempat, jadi masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk sidang. Program tersebut agar memudahkan masyarakat," tutur Fauzan.
Untuk masyarakat tidak mampu, ditegaskan Fauzan, berperkara di Pengadilan Agama bisa gratis, kalau pun bayar perkaranya diurus sendiri paling habis biaya kisaran Rp 700 ribu. Karena kalau pakai pengacara tidak bisa dibatasi karena itu profesional sehingga biaya menggunakan jasa pengacara bisa bervariasi mulai Rp 4 juta hingga 10 juta.
"Seharusnya masyarakat itu datang langsung ke Pengadilan Agama tanpa harus melalui calo karena bisa saja ada calo yang mengarahkan ke pengacara tertentu dengan informasi yang tidak benar, itu yang dikhawatirkan oleh kami. Oleh karena itu, saya menjamin Pengadilan Agama Kuningan tidak akan mempersulit warga yang mendaftar perkaranya sendiri," jelas Fauzan.
Jika dalam pelayanan di Pengadilan Agama Kuningan, dikatakan Fauzan, masyarakat tidak dilayani dengan baik oleh pegawai. Masyarakat bisa melapor melalui akun media sosial Pengadilan Agama Kuningan.
"Karena kami sudah terakses dengan CCTV Online di website, sehingga dapat memudahkan masyarakat melapor jika memang tidak dilayani dengan baik. Hal ini untuk menjamin masyarakat yang tidak sanggup menggunakan pengacara, agar datang langsung ke Pengadilan Agama Kuningan sendiri. Disana kami akan bantu semua karena Pengadilan wajib membantu masyarakat yang berperkara," ujarnya.
(Reporter : Hilman Wijaya)
0 Comments