KUNINGAN – Guna memperkuat kinerja PPK dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Badan Adhoc untuk Pemilu Serentak, bersama 160 Anggota PPK dari 32 kecamatan se Kabupaten. Hadir Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dan Kasat Intelkam Polres Kuningan, AKP Bambang Poernomo, SH, di Aula Kantor, Selasa (12/9/2023).
Sekda Dian berharap melalui Rakor ini, jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kuningan semakin memantapkan diri meningkatkan pemahaman dan kompetensi kepemiluan. Terlebih Pemilu 2024 tantangannya cukup besar. Untuk itu, jajaran PPK dan PPS harus berkolaborasi dengan elemen lainnya, terutama dengan perangkat pemerintahan di levelnya masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dian juga meminta seluruh ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk menjaga netralitas saat Pemilu 2024, antara lain dengan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Bahkan dalam menggunakan media sosial atau medsos, lanjutnya, semua ASN harus bijak dalam bermedsos. Tidak dipergunakan untuk kampanye demi kepentingan calon tertentu, bahkan pasangan calon Pilkada, Pilgub hingga Pilpres. “Tidak pula menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Seluruh ASN menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun,” tandasnya.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, S.Pd.i, mengatakan pelaksanaan Rakor kelembagaan badan adhoc digelar sasarannya adalah seluruh Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Kuningan. Tujuannya adalah dalam rangka memperkuat kinerja PPK dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang semakin dekat.
“Selain itu, mereka juga harus bersinergi dengan elemen lainnya, seperti pemerintahan daerah hingga kelurahan/desa jajaran pengawas, peserta pemilu, juga dengan komponen masyarakat pada umumnya,” ungkapnya.
Asep Z Fauzi menyampaikan juga pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024 (Rabu). (IKP/DISKOMINFO)
0 Comments