KUNINGAN, - Pemerintah sebetulnya membolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk berpoligami, namun ada syarat yang harus dipenuhi dan bisa jadi pembentur keinginan PNS pria untuk berpoligami.
Syarat daripada berpoligami, perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Mahardika Rahman mengatakan, memang sempat ada beritanya bahwa PNS diperbolehkan poligami selama mendapat izin dari istrinya.
"Secara regulasinya memang belum kita pelajari, kalau memang ada PNS yang berniat poligami pada dasarnya mendapat izin dari istrinya. Tapi nanti kita lihat lagi regulasinya seperti apa," ujar Mahardika Rahman, Selasa (19/9/2023).
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, lanjut Mahardika, poligami diperbolehkan tentunya dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Syarat mutlak yang harus dipenuhi jika ingin memiliki istri lebih dari satu, yakni mendapatkan persetujuan dari istri.
"Selama ini memang jarang ada yang melaporkan kepada kami dari istri PNS suaminya menikah sirih diam-diam, maupun pengajuan PNS yang ingin berpoligami," kata Mahardika.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar mengatakan, kaitan dengan urusan kepegawaian tentu sudah jelas ada Undang-Undangnya.
"Peraturan Pemerintahnya ada, Permendagrinya ada itu yang menjadi klu bagaimana pemerintah daerah itu menyampaikan acuan kepada PNS untuk bekerja beretika itu sudah sangat jelas. Jadi saya belum bisa menanggapi banyak hal mengenai PNS diperbolehkan poligami atau tidak," ujar Dian Rahmat Yanuar.
Dian menyebutkan, selama aturan dan sebagainya jelas silahkan saja. Tetapi yang pasti berpoligami atau tidak bagi PNS itu urusan keberapa.
"Paling penting bagi kami mendorong ASN untuk bekerja maksimal, mudah - mudahan semua pegawai negeri di Kuningan cukup beristri satu. Kalau ada yang ketahuan menikah sirih, tentu ada sanksinya," ujarnya.
(Reporter: Hilman Wijaya)
0 Comments