Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Peningkatan Kapasitas Sekdes, Wabup Ridho : Bersama-sama Ciptakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Baik

For mania mega:




 KUNINGAN – Ketentuan pasal 26 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya harus melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sementara itu dalam pasal 49 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Disampaikan Wakil Bupati Kuningan H. M. Ridho Suganda, SH., M.Si., saat menghadiri dan membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa Kabupaten Kuningan Tahun 2023, Jum’at (15/9/2023) di Ballroom Hotel Horison Tirtasanita, Sangkanhurip-Kuningan.

Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan CV. Nutita Nukita diikuti oleh 162 Sekertaris Desa dari 25 Kecamatan di Kabupaten Kuningan. Turut hadir Inspektur Kabupaten Kuningan Drs. Deniawan, M.Si., Kepala DPMD Drs. H. Dudi Pahrudin, M.Si., dan Direktur CV. Nutita Nukita Sri Eka Sari, S.Kom., serta undangan lainnya.

Menurut Wakil Bupati Kuningan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sekretaris desa memiliki fungsi sebagai koordinator dalam bidang administrasi pemerintahan dari seluruh perangkat desa yang selanjutnya bertanggung jawab kepada kepala desa.

“Sekretaris desa itu mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian, penyusunan program desa serta pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan pemerintah desa.” Ungkapnya

Wabup berharap dengan dilaksanakannya bimbingan teknis bagi Sekretaris Desa se-kabupaten kuningan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja dan kualitas sumberdaya manusia perangkat desa untuk membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

“Semoga momentum ini menjadi salah satu upaya untuk membangun komunikasi yang baik serta tidak terbatas pada tataran desa, namun perlu juga dikembangkan dengan institusi lain. Dalam hubungan itulah, diperlukan sinergitas dengan semua pihak dalam rangka pengawalan dan pengamanan penyelenggaraan pemerintahan desa.” Ujar Wabup Ridho

Diakhir sambutannya Wabup meminta kepada seluruh Sekretaris Desa. Setelah kegiatan Bimtek ini Sekdes harus mampu membangun komunikasi yang baik secara internal maupun eksternal, juga diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masing-masing pemangku kepentingan di desa untuk bersama-sama menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. (BagProkompim/SetdaKuningan)

 


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close