Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Pengadilan Agama Kuningan Hambat Kinerja Wartawan

For mania mega:

 


KUNINGAN, - Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan mendapat sorotan dari wartawan baik media cetak, daring, maupun radio. Sorotan tersebut diduga menghambat kinerja wartawan.

Hambatan itu terjadi saat wartawan hendak melakukan peliputan angka perceraian, akan tetapi pihak Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan menolak lantaran tak ada surat pengajuan dari wartawan yang ingin melakukan peliputan.

Kepala Bagian Umum Pengadilan Agama Kuningan Asep Rochwardianto mengatakan, jika rekan media ingin melakulan peliputan silahkan saja ketika sudah mengajukan surat permohonan.
"Kalau ada surat permohonan, ketika pimpinan menyetujui. Tentu apa yang dibutuhkan wartawan kami penuhi," ujar Asep Rochwardianto, Rabu (13/9/2023) saat menjelaskan prosedur di Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, pernyataan tersebut membuat geram pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kuningan Maman Sutarman karena kurangnya keterbukaan informasi publik kepada wartawan sehingga situasi ini bisa menimbulkan kegaduhan di Pengadilan Agama Kuningan.

"Sangat jelas Pengadilan Agama Kuningan melanggar kebebasan pers, kebebasan kami sebagai pers yang diatur dalam Undang-Undang sudah jelas dikatakan bahwa wartawan memiliki akses yang bebas dan tidak terbatas untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan publik," ujar Maman Sutarman.

Maman menegaskan, sejak kapan wartawan dalam peliputan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Prosedur birokrasi di Pengadilan Agama telah mencederai keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang jurnalistik yang harus dijunjung tinggi.

"Kami dalam menjalankan tugas sebagai wartawan tentu dibekali ilmu jurnalistik dan kode etik yang disertai surat tugas atau identitas kewartawanan," kata Maman.

Sebagai pengurus PWI Kabupaten Kuningan, Maman Sutarman mengaku, mendapat keluhan dari wartawan karena sulitnya menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.

"Saat kami berkunjung ke Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan, para wartawan harus terlebih dahulu membuat surat permohonan wawancara dengan pimpinan Pengadilan Agama maupun panitera. Justru hal seperti ini birokrasi yang menghambat tupoksi wartawan," ujarnya.

(Reporter: Hilman Wijaya)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close