KUNINGAN, - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Kuningan Acep Purnama menegaskan wewenang menentukan penjabat Bupati bukan kewenangan partai.
Penegasan ini disampaikan Acep Purnama agar tidak ada isu dimasyarakat mengenai penentuan Pj Bupati Kuningan yang akan melangsungkan kepemimpinan pasca berakhirnya tugas Bupati Kuningan Acep Purnama dan Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda.
"Soal Pj Bupati, saya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan tidak ada kewenangan dalam menentukan siapa yang akan menjabat. Sebab, nanti ada pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Acep Purnama, Kamis (21/9/2023).
Acep menyebutkan, jika melihat kabupaten/kota lain ada juga yang mengusulkan beberapa nama tanpa diminta oleh Kemendagri sebagai calon Pj Bupati.
"Jika memang harus mengusulkan, Pj Bupati ini diusulkan oleh DPRD. Tentu setelah adanya Pj Bupati, saya akan melaksananakan serah terima jabatan," kata Acep.
Acep berharap, jika pada akhir masa jabatannya sebagai Bupati Kuningan tanggal 4 Desember 2023. Bersyukur jika ada acara pisah sambut dengan masyarakat.
"Berpisah dengan saya, menyambut Pj Bupati yang baru. Tidak ada pesan khusus, akan tetapi saya berharap kepada Pj Bupati nanti bisa membantu menyelesaikan program-program yang belum terselesaikan oleh saya. Mudah-mudahan program bisa diselesaikan sebelum saya berakhir mengemban tugas sebagai Bupati Kuningan," ujarnya.
(Reporter : Hilman Wijaya)
0 Comments