KUNINGAN, - Memiliki tugas khusus, Sumber Daya Manusia Khusus dan Peralatan Khusus dalam menyelamatkan masyarakat Kabupaten Kuningan terhadap kebakaran. Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja telah mengajukan agar bisa menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Hal ini juga merujuk Pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan status nomenklatur kelembagaan Damkar seluruh Indonesia.
"Kami dari UPT atau bidang maupun disatukan dengan kelembagaan lain, Damkar harus terpisah secara mandiri namanya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, itu harus segera dilaksanakan," ujar Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Khadafi Mufti.
Selain daripada itu, lanjut Khadafi, perubahan menjadi Dinas memang harus ada skala prioritas anggaran yang khusus diberikan kepada Damkar. Alasannya karena Damkar menjalanakan tugas pokok fungsi secara khusus.
"Memang tidak bisa serta merta dilakukan oleh banyak orang, karena ini menyangkut keselamatan baik petugas Damkar maupun masyarakat dengan memiliki peralatan khusus, SDMnya khusus, tugasnya khusus. Kekhususan inilah di Permendagri itu disebutkan bahwa Damkar harus diberikan skala prioritas apapun itu bentuknya jika sudah ada aturan, ini harus dilaksanakan," kata Khadafi.
Khadafi mengungkapkan, kendati dengan kondisi saat ini Kabupaten Kuningan sedang dalam penataan akibat dari proses keuangan yang perlu distabilkan tidak ada kaitannya dengan naiknya UPT Damkar menjadi Dinas, akan tetapi tergantung bagaimana kebijakan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda termasuk didalamnya DPRD.
"Kalau berbicara penghargaan di 2023 kami sudah mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Barat terkait dengan pelayanan kebakaran 100 persen. Silahkan tanyakan pada masyarakat, mereka puas atau tidak dengan pelayanan Damkar. Kalau masyarakat yang tahu betul kinerja kami mereka akan puas, jangankan masyarakat. Rekan mitra kerja kami seperti Pemdes, kecamatan baik TNI/Polrinya alhamdulillah bersinergi," tutur Khadafi.
Kalau memang ini kurang cukup, dikatakan Khadafi, lalu indikator apalagi yang harus Damkar penuhi. Apalagi layanan Damkar gratis dan tidak memungut biaya apapun atas pelayanan kecuali pelatihan.
"Pelatihan memang ada porsi anggarannya yang memperbolehkan kami untuk mengenakan biaya sesuai dengan keahlian dan permintaan pelatihan misalnya akreditasi Puskesmas harus mengalokasikan biaya sekian," ujarnya.
Khadafi berharap, mudah-mudahan dibatas injury time ini, UPT Damkar bisa menjadi dinas secara mandiri karena semua persyaratan, kajian teknis, strategis, kajian filosofis hingga yuridis sudah disampaikan ke bagian hukum dan organisasi, bkpsdm bahkan DPRD Komisi 1.
"Berkasnya masih ada sampai saat ini dan kita mendapat dorongan dari Kasatpol PP untuk menuju dinas yang mandiri. Hukumnya wajib karena perintah Undang-Undang dan regulasinya jelas dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda bahwa kita masuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemda," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan Mahardika Rahman mengatakan, perubahan UPT Damkar manjadi dinas masih dalam pembahasan di DPRD.
"Mudah-mudahan bisa segera selesai, kita usahakan tahun ini dan jangan sampai lewat tahun. Sangat penting karena amanat UU dan regulasinya sendiri, dalam perubahan SOTK ini yang harus diperhatikan SDM dan paling penting anggaran. Apalagi Kuningan sekarang melihat dari postur anggaran, kalau memang sudah siap kita upayakan agar bisa menjadi dinas yang mandiri pada tahun ini," ujar Mahardika Rahman.
(Reporter : Hilman Wijaya)
0 Comments