Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

LKKS Kabupaten Kuningan Rencana Gelar Isbat Nikah Terpadu

For mania mega:


KUNINGAN, - Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan berencana menggelar isbat nikah terpadu pada bulan depan. Isbat nikah terpadu digelar untuk memfasilitasi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi (buku nikah).

Isbat nikah digelar bukan berarti tingginya angka pernikahan siri, tetapi lebih kepada membantu keluarga yang belum tercatat dan memiliki dokumen resmi seperti buku nikah.

Ketua LKKS Kabupaten Kuningan Hj. Ika Siti Rahamatika mengatakan, pasangan suami istri yang sudah punya cucu cicit juga ada yang belum memiliki dokumen resmi buku nikah dan sebagainya.

"Sebetulnya kalau nikah siri itu tidak dilegalkan, kami hanya membantu keluarga yang belum tercatat. Ini juga merupakan kerjasama dengan stakeholder, alhamdulillah sampai hari ini terus membantu masyarakat," ujar Ika Siti Rahmatika, Minggu (24/9/2023).

Ika menyebutkan, jadi bukan karena tingginya angka pernikahan siri. LKKS menggelar isbat nikah terpadu ini merupakan program tahunan untuk membantu masyarakat yang belum tercatat.

"Rencananya bulan depan, kalau ada masyarakat yang mau mengikuti isbat nikah. Kami menunggu pendaftarannya, dalam pendaftaran ini tidak ada kuotanya. Tahun kemarin juga daftarnya 100 pasang, hanya terealisasi 78 pasang karena banyak hal tidak bisa diselesaikan secara administrasi," kata Ika.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuningan Dr. Muhammad Fauzan mengatakan, pasangan suami istri siri barangsiapa yang ingin disahkan pernikahannya bisa mendaftar isbat nikah terpadu.

"Kebetulan LKKS Kabupaten Kuningan akan menyelenggarakan isbat nikah terpadu, kelebihan mengikuti ini sangat banyak biayanya ditanggung oleg Pemda," ujar Muhammad Fauzan.

Fauzan menjelaskan, kalau isbat nikah terpadu perkara langsung berkekuatan hukum karena disitu nanti ada KUA, dan Disdukcapilnya.

"Silahkan bagi masyarakat Kuningan yang ingin mengesahkan pernikahannya tinggal daftar saja baik itu melalui Pemdes maupun kecamatan, kalau mereka langsung ke pengadilan harus melalui sidang biasa," ujarnya.

(Reporter : Hilman Wijaya)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close