Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Kawasan Industri Tak Masuk RTRW Kuningan

For mania mega:


 

BANDUNG, - Kabupaten Kuningan menjadi salah satu penyumbang masyarakat yang merantau keluar daerah khususnya dalam mencari pekerjaan. Hal ini dikarenakan tak banyaknya industri atau pabrik.

Dalam rancangan kawasan Rebana pun Kabupaten Kuningan tak masuk kawasan yang direkomendasikan untuk industri, Kabupaten Kuningan justru diproyeksikan menjadi kawasan wisata dunia.

Pembahasan rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan untuk periode tahun 2023 - 2043 menjadi tonggak penting dengan memperhatikan berbagai aspek tata ruang, ketahanan pangan, pertanian, pariwisata, dan pelestarian lingkungan hidup.

Hal itu terjadi pada rapat Pleno Forum Penataan Ruang di Gedung Sate, Bandung, Jumat (29/9/2023). Rapat tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar, serta kepala SKPD.

Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar mengatakan, ada dua fokus utama yang menjadi pembahasan dalam rapat pleno FPR Jawa Barat.

"Kami meminta penyesuaian trase jalan tol guna menghindari dampak resapan air dengan mendukung jasa ekosistem penyediaan pangan tinggi dan diperlukan penyesuaian kawasan hutan pada RTRW Kabupaten Kuningan," ujar Dian Rahmat Yanuar.

Diungkapkan Dian, penyesuaian kawasan hutan dalam RTRW Kabupaten Kuningan sangat diperlukan, sehingga RTRW yang tidak termasuk kawasan hutan yang ditentukan Provinsi Jawa Barat dapat dijadikan kawasan perkebunan rakyat.

"Penataan ruang ini menurut kami langkah yang konkret untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis pertanian dan pariwisata yang berwawasan lingkungan," kata Dian.

Melalui RPJMD, lanjut Dian, periode 2025 - 2045 pembangunan Kabupaten Kuningan fokus pada sektor pertanian dan pariwisata secara berkelanjutan, produktif dan berdaya saing tinggi. Melalui forum ini, agar terdapat kesepakatan antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Kuningan sebagai salah satu syarat persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN.

Rapat ini dihadiri kepala SKPD Kabupaten Kuningan, diantaranya Wakil Ketua FPR Daerah Kabupaten Kuningan , Kepala Bappeda, Ir. Usep Sumirat,   Sekretaris FPRD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,  Ir. I. Putu Bagiasna, MT,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si,  Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Carlan, S.Pd, M.MPd.

(Reporter : Hilman Wijaya)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close