Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Isbat Nikah, Memperjelas Status Pernikahan dan Status Anak

For mania mega:



KUNINGAN, - Banyaknya kasus pernikahan sirih dan melahirkan anak, membuat seorang istri mengalami kebingungan lantaran kesulitan membuat akta kelahiran untuk anaknya.

Entah apa sebabnya wanita mau dinikahi secara sirih, jika dari sisi pria. Lantaran pria tersebut pada umumnya masih memiliki seorang istri.

Guna memperjelas status pernikahan dan status anak, Pengadilan Agama melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 mempermudah isbat nikah dengan layanan isbat nikah terpadu.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuningan, DR. Muhammad Fauzan mengatakan, isbat nikah dalam bahasa Indonesia itu adalah pengesahan pernikahan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan itu disebutkan nikah yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama dan harus dicatatkan.

"Sehingga pernikahan yang tidak tercatat itu dianggap tidak sah, walaupun mungkin saja sah, karena sah itu ukurannya dalam hukum islam cukup rukun dan syaratnya terpenuhi. Ketika mereka menikah secara sirih, tidak ada perangkat kantor urusan agamanya atau tidak ada pencatatan. Tapi rukun dan syaratnya lengkap tidak ada yang dilanggar itu seharusnya sah, akan tetapi tidak ada akta autentik dianggap tidak sah. Makanya perlu pengesahan pernikahan melalui Pengadilan Agama, contohnya dia itu nikah sirih pada tahun 2000, sekarang sudah tahun 2023. Kemudian memiliki anak, melalui isbat nikah maka kami akan menetapkan sahnya nikah yang dilaksanakan pada tahun 2000 itu," ujar Muhammad Fauzan.

Diungkapkan Fauzan, sehingga nanti KUA mengeluarkan buku nikah dengan tanggal bulan dan tahun peristiwa pernikahan sirih dilangsungkan.

"Inilah yang kadang kita sayangkan dibeberapa daerah melaksanakan nikah massal diikuti pasangan yang menikah sirih, nikah massal ini seharusnya menikahkan orang belum menikah karena tanggalnya kapan dilaksanakan tanggalnya tanggal hari itu. Kalau isbat nikah itu tanggalnya tanggal dia menikah sirih, kapan nikah sirihnya berlangsung. Ketika nanti bisa dibuktikan cukup rukun dan syarat. Maka Pengadilan Agama akan menetapkan sahnya pernikahan, kemudian KUA akan menerbitkan buku nikah dan Disdukcapil akan memperbaharui semua dokumen keluarga tersebut," kata Fauzan.

Fauzan menjelaskan, isbat nikah itu sebetulnya sebuah lembaga yang membantu masyarakat untuk memperjelas status pernikahannya, paling penting status anak. Kalau orangtuanya nikah sirih, tidak punya buku nikah. Anak ini anak siapa, kemudian Mahkamah Agung tahun 2015 sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 untuk mempermudah lagi isbat nikah dengan isbat nikah terpadu.

"Isbat nikah terpadu ini tiga lembaga diantaranya ada Pengadilan Agamanya, Kantor Urusan Agamanya, dan Disdukcapilnya. Jadi setelah sidang itu MA menetapkan putusan langsung berkekuatan hukum tetap, biasanya keputusan kami tidak bisa berkekuatan hukum tetap. Tetapi melalui PerMA itu langsung berkekuatan hukum tetap, pengadilan langsung menetapkan pada waktu itu dan seyogyanya juga KUA menerbitkan buku nikah dan catatan sipil juga memperbaharui dokumen. Melalui program isbat nikah terpadu ini, Mahkamah Agung mendapat penghargaan dari Kemendagri karena banyaknya identitas hukum masyarakat yang terselamatkan," ujarnya.

(Reporter : Hilman Wijaya)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close