Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

IKD Sudah Bisa Digunakan Transaksi Perbankan dan Layanan BPJS Kesehatan

For mania mega:


 

KUNINGAN, - Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah bisa digunakan dalam transaksi layanan perbankan maupun badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan.

Hal ini terbukti dari aktivasi IKD semakin hari semakin menunjukan kesadaran masyarakat dan antusias masyarakat untuk memiliki IKD.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan Yudi Nugraha, sekarang Bank Indonesia sudah mengeluarkan surat edaran kepada perbankan bahwa IKD adalah salah satu identitas yang bisa digunakan untuk membuka rekening dan melakukan transaksi perbankan lainnya.

"Begitupun kami sampaikan BPJS kesehatan juga sudah mengeluarkan surat bahwa identitas kependudukan seperti KTP-EL, biodata penduduk, dan IKD bisa digunakan untuk keperluan pelayanan," ujar Yudi Nugraha.

Diungkapkan Yudi, secara bertahap IKD sudah bisa dimanfaatkan untuk layanan publik, Disdukcapil Provinsi Jawa Barat terus berkoordinasi dengan Samsat Jabar. Insya Allah nanti setelah Dispenda Provinsi Jabar mengeluarkan surat, maka Samsat di seluruh kabupaten kota dapat menggunakan IKD.

"IKD di perpajakan juga sudah jelas bahwa NPWP perorangan itu nantinya menggunakan NIK, jadi nanti tidak akan pusing lagi berapa nomor NPWPnya. Hal ini juga terbukti pada pelayanan pameran pembangunan yang telah dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 10 September 2023, untuk aktivasi IKD diminati pengunjung," kata Yudi.

Sampai kemarin, lanjut Yudi, dengan bukti foto menggunakan bingkai bertuliskan 'saya sudah aktivasi IKD, bagaimana dengan anda' dan fotonya dishare melalui medsos sehingga masyarakat antusias untuk aktivasi IKD.

"Untuk IKD sendiri saat ini di Kuningan sudah mencapai 10 persen atau setara 15.000 penduduk Kabupaten Kuningan sudah memiliki IKD, didalam IKD sudah meliputi dokumen kartu keluarga, ktp dan KIA. Jadi nanti kepala keluarga ketika membuka IKD dia bisa melihat ada KK, KTP dan KIA anak-anaknya. Perlu kami sampaikan prosedur aktivasi IKD diawali dengang melakukan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui playstore (android) dan appstore (iphone)," jelas Yudi.

Ketika selesai didownload, Yudi menyebutkan, NIK dibuka karena harus mengisi NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor tlp, email. Setelah itu foto selfie sebagai satu akses untuk membuktikan bahwa pemegang hp sama dengan pemegang KTP.

"Untuk scanbarcode itu harus dihadapan operator SIAK kami, bisa di kantor kecamatan, mall pelayanan publik, disdukcapil dan bisa di desa maupun kelurahan yang tersebar di 103 desa. Jadi masyarakat tidak perlu datang lagi ke Disdukcapil, cukup di desa saja," ujarnya.

(Reporter: Hilman Wijaya)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close