KUNINGAN, - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan mengakui baru pertama kalinya menerima permohonan warga merubah data nama dan jenis kelamin.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum tiap peristiwa penting yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan Pasal 56 Ayat (1) bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya itu dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan Yudi Nugraha, perubahan jenis kelamin, perubahan kewarganegaraan dan perubahan nama merupakan kategori peristiwa penting.
"Belum lama ini juga ada yang mengajukan perubahan dari warga Singapura menjadi WNI, perubahan jenis kelamin. Prosedur - prosedur perubahan peristiwa penting ini harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri, baru akan kami proses," ujar Yudi Nugraha.
Yudi mengungkapkan, seperti halnya kemarin ada warga Kuningan yang mengajukan perubahan data nama dan jenis kelamin. Itu juga sudah melalui proses medis diantaranya tes kromosom yang menunjukan jenis kelamin laki-laki.
"Setelah operasi, ia mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dan disahkan secara resmi berubah ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Otomatis, seluruh dokumen yang dimiliki seperti KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga harus kami proses," kata Yudi.
Dikatakan Yudi, semula di KTP, akta kelahiran dan KKnya berjenis kelamin perempuan jadi laki-laki. Pada prinsipnya itu diwenangkan oleh Undang-Undang.
"Prosedur utamanya bagi kami adalah putusan ketetapan pengadilan negeri, karena dalam putusannya ada perintah kepada Disdukcapil untuk merubah identitas, nama dan jenis kelamin serta mengubah seluruh dokumennya," ujarnya.
0 Comments