KUNINGAN – Bupati Kuningan kembali menyerahkan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kamis (21/09/2023) di Desa Cibulan Kecamatan Cidahu.
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Prioritas Nasional melalui Kementerian ATR/BPN yang dilanjutkan melalui Kantor Pertanahan ATR/BPN di setiap daerahnya, salah satunya di Kabupaten Kuningan, untuk menanggulangi permasalahan dari lambannya proses pembuatan sertifikat tanah.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Selanjutnya terkait penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Kuningan, yang sampai Bulan September telah mencapai 33.324 bidang dari target keseluruhan sebanyak 46.512 bidang sertifikat atau telah mencapai 71.64%. Dan pelaksanaan penyerahan di Desa Cibulan sendiri baru mencapai 207 bidang dari total target 760 bidang tanah.
Penyerahan Sertifikat tanah di Desa Cibulan ini juga dihadiri oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Teddi Guspriadi, Camat Cidahu, Kapolsek Cidahu, Danramil Cidahu dan Kepala Desa Cibulan.
Dalam sambutannya Kepala Desa Cibulan Iwan Gunawan menyampaikan pada program PTSL ini di tahap 1 ada 207 bidang tanah yang akan dibagikan sertifikatnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Teddi Guspriadi mengatakan, Salah satu pengtingnya sertifikat ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum kepada pemilik tanah dan sebagai pemilik tanah akan tercatat oleh negara.
Dalam sambutannya Bupati Kuningan berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat Program PTSL ini agar menjaga baik- baik sertifikat yang masyarakat terima.
“Dengan adanya sertfikat ini semuanya akan menjadi jelas status kepemilikannya sehingga dapat terhindar dari konflik kepemilikan tanah dan pergunakan sertifikat tersebut sebaik baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk Bapak dan ibu sekalian” Tutup Bupati Kuningan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kuningan menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan warga Desa Cibulan peserta Program PTSL. (BagProkompim/SetdaKuningan)
0 Comments