Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Seminar Literasi Digital, Kadiskominfo Kuningan : Pentingnya Regulasi Komunikasi di Ruang Digital

For mania mega:


 

KUNINGAN-Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerjasama dengan PP Lakpesdam PBNU  menyelenggarakan Seminar Literasi digital dengan tema “Membangun Masyarakat Desa Cakap Digital”,  untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan literasi digital. Seminar dilaksanakan di Balai Desa Tambakbaya, Senin (7/8/2023) dengan peserta dari mahasiswa dan masyarakat umum.

Adapun Narasumber yang mengisi acara, antara lain Dr. Wahyu Hidayah, M.Si Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan dengan pembahasan  Digital Ethic (Perspektif Regulasi), Zaka Vikryan Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Kuningan, tentang Digital Ethnics, (Perspektif Sosial Budaya), dan Rendi Ridwanul Hakim Staf IT Bawaslu Kabupaten Kuningan, tentang, Digital Ethics (Perspektif Penggunaan Tools).

Dalam pemaparannya Dr. Wahyu Hidayah, M.Si mengatakan, Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang sangat pesat mampu memberikan pengaruh besar serta mendominasi seluruh sektor kehidupan masyarakat. Untuk menghindari timbulnya permasalahan  melawan hukum  dalam penggunaan ruang digital, tentu perlu disikapi dengan bijak dengan memahami regulasi komunikasi dalam ruang digital.

“Rata-rata mengakses internet sekitar 7 jam 42 menit per hari dan penggunaan rata-rata aplikasi medsos per hari berkisar 3 jam 18 menit. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa pengguna internet berdasarkan rentan usia, penetrasi internet tertinggi berada di kelompok usia 13-18 tahun. Hampir seluruhnya (99,16%). Kelompok usia 19-34 sebesar 98,64%. Kelompok 35-54  sebesar 87,3%. Anak-anak berusia 5-12 sebesar 62,43%. Kelompok umur 55  ke atas – 51,73%,” sebutnya.

Tak ketinggalan disampaikan juga pembahasan UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. 

“Manfaat dari UU ITE diantaranya menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet, melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online,” terangnya.

Untuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, dijelaskan Dr. Wahyu Hidayah, yakni menyebarkan Video Asusila, Judi Online, Pencemaran Nama Baik, Pemerasan Dan Pengancaman, Berita Bohong, Ujaran Kebencian dan Teror Online. Selain itu mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya.   

Bahkan dalam penjelasannya Dr. Wahyu mengatakan, mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia, mengganggu sistem elektronik, menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan, pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan.

Terkait Hoaks disebutkan Dr. Wahyu, bahwa selama Triwulan pertama tahun 2023, sebanyak 425 isu hoaks yang beredar di website dan platform digital. Dia mengatakan adapun dampak Hoaks dapat menyebabkan kerugian, seperti menimbulkan Perpecahan, Perpecahan ini bisa ditimbulkan karena seseorang membenarkan informasi yang salah namun orang lain tidak percaya akan kebenaran tersebut karena ia memiliki bias informasi.

“Dan menimbulkan Opini Negatif, Opini ini akan menjatuhkan pihak tertentu karena kesalahpahaman. Tidak Percaya Fakta, Paparan berita hoaks yang terlalu sering terkena pada pembaca akan terus  terprovokasi oleh berita-berita palsu itu. Merugikan Masyarakat, Hoaks sama saja dengan penipuan, dengan hoaks masyarakat bisa saja rugi dalam hal materi,” jelasnya. 

Disinilah pentingnya melakukan perlindungan data diri, Dr. Wahyu menerangkan, penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bisa digunakan untuk membobol kartu kredit, melakukan penipuan maupun fitnah.

“Cara melakukan perlindungan Data Diri, yaitu tidak membocorkan data pribadi kepada pihak lain, Membuat database data pribadi, lakukan secara manual maupun komputerisasi, Tidak mengekspos data pribadi ke ranah publik baik online maupun offline, Mengedukasi seluruh pihak tentang pentingnya data pribadi, dan Memperbarui antivirus pada komputer maupun ponsel pribadi,” ungkapnya.

Ada hal yang menarik pada kegiatan tersebut bagi setiap peserta yang bertanya dan berhasil menjawab pertanyaan diberikan souvenir berupa Bendera Merah Putih untuk meningkatkan rasa Nasionalisme dalam suasana HUT ke-78 Republik Indonesia. (IKP/DISKOMINFO).

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close