Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Bupati Acep Serahkan 792 Sertifikat Tanah di 2 Desa

For mania mega:


 KUNINGAN – Setelah menyerahkan sejumlah sertifikat hak kepemilikan tanah kepada masyarakat pada Program PTSL PM (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat) Tahap II tahun 2023 di Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede pada hari Senin kemarin, Bupati Kuningan, Acep Purnama kembali menyerahkan sertifikat tanah atas program unggulan dari Presiden Jokowi tersebut. Kali ini, Bupati Acep menyerahkan kepada masyarakat di Desa Cieurih dan Desa Jatimulya Kecamatan Cidahu. Selasa (22/08/2023)

Sebanyak 792 bidang tanah di serahkan sertifikatnya kepada masyarakat di ke dua desa tersebut.
Bupati Acep di dampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kuningan, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Camat Cidahu, Kapolsek Cidahu, Danramil Cidahu dan Kepala Desa Jatimulya serta Kepala Desa Cieurih.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Acep menyebutkan hal menarik dari kegiatan PTSL ini adalah masyarakat selaku pemohon sertifikat diberi banyak kemudahan dan kejelasan dalam setiap tahapan kegiatannya.
“Hal ini menandakan bahwa pelayanan bidang pertanahan telah menuju ke arah positif dan semakin meningkat. Kondisi tersebut kiranya perlu dijadikan salah satu bentuk dorongan untuk terus meningkatkan pelayanan melalui inovasi-inovasi dan kemudahan dalam pelayanan bidang pertanahan yang efektif dan efisien” Ujar Acep.
Acep juga memberikan apresiasi kepada para Camat, Kepala Desa dan Masyarakat dilokasi Program PTSL atas dukungan, partisipasi dan kerjasamanya dalam mensukseskan program ini.
“Hal ini merupakan gambaran bahwa Kabupaten Kuningan kerja bersama” Tutur Acep.

Program PTSL di Kabupaten Kuningan, menurut Acep, dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat, untuk itu Bupati Acep memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah dapat melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, dimana selama 5 tahun, mulai dari 2018 hingga 2023 telah di berikan lebih dari 300 ribu sertifikat tanas atas warga.

“Alhamdulilah keberadaan program sertifikat tanah yang terjangkau ini dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat kita. Karena dengan adanya sertifikat yang jelas, akan menghindari konflik yang tidak kita inginkan, salah satunya jika suatu saat nanti akan di wariskan kepada ahli waris” ucap Acep.
Sebelum mengakhiri Sambutannya Bupati Acep berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat Program PTSL ini agar menjaga baik- baik sertifikat yang diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.

“Pergunakan sertifikat tersebut sebaik baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak/ibu sekalian. Dimana dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian secara simbolis sertifikat tanah kepada warga Desa Jatimulya. Keseluruh bidang tanah tersebut terbagi di 2 titik, yakni di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu (291 bidang tanah), Desa Jatimulya, Kecamatan Cidahu (501 bidang tanah).

Pada kesempatan tersebut, selain memberikan sertefikat hak atas tanah pada program PTSL, diserahkan pula sebanyak 400 BPJS Kesehatan atas program Desa  Jatimulya Kecamtan Cidahu. (BagProkompim/SetdaKuningan)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close