KUNINGAN-Sebanyak 764 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Kuningan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja. Secara simbolis penandatangan disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, berlangsung di Gedung Graha Sajati BKPSDM, Selasa (11/7/2023)
Sekda Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, mengungkapkan pentingnya peran guru dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik akan kecerdasan spiritual dalam memahami nilai-nilai agama, kecerdasan emosional misalnya kemampuan membina hubungan dengan orang lain, kemampuan berkomunikasi, kerjasama tim, membentuk citra diri positif, memotivasi dan memberi inspiras. Dan kecerdasan sosial agar menjadi individu yang peduli, empati, saling menghargai, dan menghormati lingkungan sekitar.Dr. Dian juga menegaskan bahwa selain kecerdasan intelektual, kecerdasan lainnya ini memiliki peranan yang penting. Faktor akademis berkontribusi sebesar 20 persen, sedangkan faktor lainnya memiliki pengaruh yang besar. Hal ini karena faktor-faktor tersebut akan membentuk karakter peserta didik.
“Guru harus menjadi sosok yang dirindukan oleh peserta didik, ini menunjukkan bahwa guru diterima. Berikan perhatian yang merata kepada peserta didik karena secara psikologis proses pembelajaran anak berbeda, ada yang dominan auditori, visual, atau kinestetik. Disinilah peran guru membantu peserta didik dalam proses belajar untuk mudah memahaminya,” ungkap Sekda Dian yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan.
Sekda Dian juga mengingatkan pentingnya cinta terhadap profesinya sebagai guru. Menurutnya, kecintaan terhadap profesi mengimplikasikan integritas, bukan sekadar menjalankan tugas, melainkan juga memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan peserta didik sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional, dijelaskan Sekda Dian berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“Dengan penandatanganan Perjanjian Kerja oleh 764 PPPK, Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmennya bagian dalam mengembangkan sektor pendidikan. Semoga dengan adanya guru-guru yang mencintai profesinya, mereka dapat memberikan pengajaran yang bermutu dan membentuk karakter peserta didik yang unggul,” ungkap Sekda Dian, dimana kedua orang tua tercintanya adalah pensiunan guru.
Drs. Ucu Suryana, M.Si. Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK memiliki hak-hak yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), perbedaannya terletak pada ketiadaan hak pensiun.
“Seleksi PPPK Guru untuk formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, terdapat 1.106 orang pelamar, di mana 767 orang dinyatakan lulus seleksi. Namun, yang diangkat dan dilantik sebanyak 764 orang dikarenakan satu orang meninggal dunia dan dua orang mengundurkan diri,”pungkasnya.(IKP/DISKOMINFO/PROKOMPIM)
0 Comments