KUNINGAN- Enam desa di Kecamatan Karangkancana (Desa Karangkancana, Desa Kaduagung, Desa Jabranti, Desa Cihanjaro, Desa Segong, Desa Margacina) dan 5 desa di Kecamatan Maleber (Desa Buniasih, Desa Cikahuripan, Desa Galaherang, Desa Karangtengah, Desa Parakan), melakukan deklarasi sebagai desa ODF (Open Defecation Free) atau Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS), pada Rabu (9/11/2022).
Acara deklarasi yang dihadiri langsung Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH DAN Ketua TP PKK Kab. Kuningan Hj. Ika Acep Purnama itu, diawali dari Kecamatan Karangkancana yang dilaksanakan di Balai Desa Karangkancana dilanjutkan ke Kecamatan Maleber di Desa Buniasih.
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan menyampaikan, derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh 4 (Empat) faktor, yaitu perilaku, lingkungan, pelayanan kesehatan dan faktor Keturunan.
“Namun Faktor Lingkungan dan perilakulah yang mempunyai pengaruh atau peranan lebih dari 75 persen terhadap Derajat Kesehatan Masyarakat,” ungkap Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Deklarasi Stop Buang Air Besar di sembarang tempat atau ODF merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandiriannya mampu merubah perilaku masyarakat menuju Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Yang pada awalnya masyarakat buang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang sehat. Hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan, sehingga acara ini dapat menjadi role model untuk desa dan kecamatan lain di wilayah Kabupaten Kuningan,” tutur Bupati.
Atas komitmen desa dalam mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat melalui deklarasi ODF, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan stinggi-tingginya, karena menurutnya, aspek kesehatan merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang stinggi-tingginya untuk desa-desa yang telah berkomitmen dengan mendeklarasikan sebagai desa ODF. Untuk itu saya berharap, momentum ini, sebagai awal dari pelaksanaan kegiatan Penerapan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), untuk menjadi contoh bagi desa lain untuk ikut berkomitmen stop buang air besar sembarangan,” ujar Bupati.
Sebagai informasi, sampai dengan minggu pertama bulan Oktober 2022, desa yang sudah STOP BABS atau Desa ODF di Kabupaten Kuningan, mencapai 207 desa dari 376 desa/kelurahan, atau sekitar 55,05 persen.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments