Sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok atau penting diseluruh wilayah dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau.
Hal tersebut, disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar pada Rakor Pemantauan dan Pengawasan Barang Penting (LPG Tabung 3 Kilogram), Senin (21/11/2022) bertempat di Aula BJB Kuningan.
“Maka dari itu pemantauan dalam pendistribusian maupun penerapan harga eceran tertinggi LPG tabung 3 kilogram oleh penyalur dan sub penyalur di wilayah distribusi ini sangat penting dan harus tepat sasaran,” ujarnya.
Kemudian, Sekda menyampaikan, pemerintah sendiri telah menyepakati kebijakan subsidi LPG 3 kilogram yang saat ini dilakukan secara terbuka, akan diubah menjadi secara tertutup dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran.
Lanjut Dian, Kebijakan Subsidi LPG 3 kilogram ini diberikan secara tertutup dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran, yaitu keluarga penerima manfaat (KPM), Udaha Mikro, Petani dan nelayan yang berhak menerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Semoga dengan adanya rakor ini dapat menciptakan sinergitas antar stakeholder dalam pendistribusian LPG tabung 3 kilogram yang tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments