KUNINGAN- Dalam upaya meningkatkan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Diseminasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, di Wisma Permata, Senin (28/11/2022).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengatakan, di era digitalisasi saat ini, dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada publik, pemerintah harus mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, tentunya membutuhkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi beserta sumber daya manusia yang handal, dan infrastruktur yang memadai juga penerapan keamanan informasi yang baik,” katanya.
Dengan dilaksanakannya sistem pemerintahan berbasis elektronik, ia mengatakan perlu didukung pula dengan beberapa indikator pendukung yang harus dilaksanakan, salah satu indikatornya adalah standar teknis keamanan informasi yaitu penerapan tanda tangan elektronik.
Menurutnya, dengan diterapkannya tanda tangan elektronik akan memiliki berbagai manfaat dalam mendukung tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terjamin keamanannya seperti efisiensi waktu (dimanapun, kapanpun bisa tanda tangan), menjamin keutuhan dan keaslian dokumen, kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, identitas terjamin, dan hemat biaya pengeluaran/anggaran ataupun penggunaan kertas (paperless).
Sementara Dr. Wahyu Hidayah, M.Si Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan menyampaikan, dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada publik untuk menunjang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik Diskominfo telah memulai penerapan TTE pada tahun 2021.
“Diawali dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber Sandi Negara yang mempunyai hak otoritas menerbitkan sertifikat elektronik ataupun tanda tangan elektronik. Telah memfasilitasi setiap OPD, kecamatan dan kelurahan untuk menerbitkan sertifikat elektronik/ tanda tangan elektronik bagi para pejabat struktural di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pada tahun 2022 berdasarkan laporan dari Balai Sertifikat Elektronik (BSE) Badan Siber Sandi Negara kurang lebih 997 per september 2022 sertifikat elektronik/tanda tangan elektronik sudah terbit dan dapat digunakan untuk penandatanganan secara elektronik dokumen berbentuk file pdf, dengan terbitnya sertifikat elektronik Kabupaten Kuningan masuk urutan ke 4 di Provinsi Jawa Barat kategori penerbitan sertifikat elektronik/tanda tangan elektronik.
“Untuk mengoptimalkan penggunaan TTE tersebut, Diskominfo juga telah mengadakan kegiatan sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik melalui kunjungan langsung ke OPD, hingga kelurahan dan desa,”sebutnya.
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan Wibawa Gumbira, S.Sos., M.Pd dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan dan memantapkan kembali penerapan tanda tangan elektronik melalui kegiatan diseminasi penerapan tanda tangan elektronik bagi pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemerintah Daerah kabupaten kuningan.
“Dengan tujuan lebih memperdalam tentang penggunaan dan penerapan tanda tangan elektronik di OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, semua pejabat bisa menggunakan Aplikasi TTE untuk tanda tangan elektronik,” ungkapnya.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments