Tangerang,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH MH menghadiri rakornas bersama Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan Toni Kusumanto, AP., M.Si. dan jajaran yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Hotel Horison Serpong, Banten, Kamis (10/11/2022). Rakornas tersebut digelar untuk memperkuat arti penting penyelenggaraan dan pemanfaatan data toponimi dan batas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan peta tematik, dan mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Rakornas tersebut dihadiri oleh gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, serta kementerian/lembaga terkait, antaranya Kemenko Marves, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BRIN, BPS, KPU, serta Direktorat Topografi TNI AD.
Tertibnya batas daerah dan kode data wilayah administrasi pemerintahan akan menjadi penentu dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal itu menjadi tema perhelatan Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022.
Dalam laporan yang disampaikan saat pembukaan kegiatan, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto, SE., M.Si., hanya tersisa 3% segmen batas daerah yang masih perlu diselesaikan.
“Dari 979 segmen di seluruh Indonesia yang pada Tahun 2021 tersisa 311 segmen, Alhamdulillah dalam kurun waktu satu setengah tahun kami dapat menyelesaikan 97%, tersisa 3% dalam proses fasilitasi penyelesaian,” demikian menurut Sugiarto.
Pada kesempatan itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah juga menyampaikan apresiasi kepada Tim PBD (Penegasan Batas Daerah) Pusat dan gubernur, bupati serta wali kota, yang telah mendukung kelancaran percepatan penyelesaian batas daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Dalam Negeri memberikan penghargaan secara langsung kepada para pihak tersebut yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, S.H., M.H.
Pada kegiatan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri juga sekaligus menyerah-terimakan kepada KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Tahun 2022 terbaru yang ditandatangani pada 9 November 2022.
Diserahkan juga kode data daerah-daerah pemekaran dari 11 kecamatan, 8 kelurahan dan 305 kampung desa atau kampung.
Dalam kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh 4 gubernur, 2 wakil gubernur, 75 bupati dan 15 wali kota ini, Sugiarto juga mengingatkan tentang pentingnya penyamaan persepsi antara kebijakan pusat dengan pemerintah daerah terkait batas daerah kode data wilayah administrasi pemerintahan.
“Yang pertama sebagai daya dukung untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Kedua menguatkan peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), agar kebijakan percepatan batas daerah dapat difasilitasi secara optimal oleh pemerintah daerah. Ketiga meningkatkan peran aktif pemerintah kabupaten/kota dalam percepatan penyelesaian batas daerah dan updating data kode wilayah administrasi pemerintahan,” papar Sugiarto.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Acep mengatakan, “ Pemerintah menginginkan pelaksanaan pemilu serentak 2024 nanti bisa sukses tanpa ada kendala. Oleh sebab itu, kegiatan rakornas ini pastinya sangat dibutuhkan untuk pedoman kita yang berada di daerah,” ujar Bupati Acep.
Diterangkan Acep, Kegiatan itu diselenggarakan berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Permendagri nomor 58 tahun 2021 tentang kode data wilayah administrasi dan pulau, Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“ Selain itu, juga terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, bahwa penegasan batas daerah serta pemberian kode dan batas wilayah administrasi pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung suksesnya pemilu serentak 2024” Ujar Bupati.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments