KUNINGAN- Sebanyak 78 pasangan suami istri mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Gedung Kuningan Islamic Center (KIC). Kegiatan pelayanan terpadu ini merupakan kerjasama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Disdukcapil Kuningan, Jumat (11/11/2022).
Bupati Kuningan H. Acep Purnama menuturkan, selamat untuk semua pasangan calon pengantin Itsbat Nikah yang mengikuti sidang Isbat Nikah. Semoga dengan memiliki Akta Nikah, bisa berguna untuk kebutuhan putra-putrinya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan lainnya.
“Pelayanan terpadu ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat, agar mendapatkan pelayanan hukum khususnya terkait dengan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan pasangan nikah. Sehingga dapat memperoleh pengesahan sebagai bukti otentik adanya perkawinan, sekaligus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan,” jelasnya.
Bupati Acep mengatakan, bahwa masih adanya masyarakat yang menikah, namun belum tercatat secara administrasi negara, sehingga kurangnya perlindungan hukum terhadap istri dan anak-anaknya. Karena itu perlu adanya langkah-langkah pelayanan, Salah satunya itsbat nikah terpadu.
Ia menyampaikan, kendati secara agama sah sebagai pasangan suami istri, namun akan lebih sempurna dengan hukum negara. Perkawinan yang dijalankan akan mengandung konsekuensi, misalnya dengan status keturunan, terjadi sengketa, termasuk pada saat nanti meninggalkan harta benda, dan lainnya” ujarnya.
Sementara Ketua LKKS Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Acep Purnama, SE menerangkan, untuk penjaringan peserta Itsbat Nikah sudah dilakukan sosialisasi pada awal tahun 2022 dengan melibatkan Kasi Kesra Kecamatan se- Kabupaten Kuningan. Kemudian diperkuat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan melalui para kepala KUA.
Usai itu, pada Bulan September terdata 78 pasangan yang terjaring dan mendaftar. Setelah diverifikasi dan validasi oleh Kemenag, ke 78 pasangan telah memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama yang dilakukan hari ini.
“Bagi pasangan yang lolos, berhak untuk menerima legalitas formal pernikahan, seperti Kartu Akta Nikah dari Kementerian Agama, dan dokumen kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir Anak dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Disdukcapil. Untuk rencana pelaksanaan seremonila akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember, bertempat di Pendopo,” jelasnya.
Ketua LKKS mengucapkan, selamat terhadap pasangan suami istri yang telah menjalani itsbat nikah. Tak lupa, ucapan terimakasih disampaikan kepada Bupati Kuningan, Kemenag, Disdukcapil dan Pengadilan Agama dan jajaran pemerintah kel/desa/kec dan semua pihak atas dukungan terselenggaranya kegiatan ini.
Salah satu peserta Itsbat Nikah pasangan suami istri Sakam (58), Nunung (31), berdomisili di Desa Garajati, Kec. Ciwaru, yang sudah melangsungkan pernikahan menurut agama pada tahun 2011. Sakam mengatakan, Alhamdulillah melalui Sidang Itsbat Nikah akan mendapatkan Akta Nikah dan dokumen kependudukan lainnya. Terima kasih untuk penyelenggara.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments