KUNINGAN,- Sebagai bentuk dari keseriusan dan komitmen dalam mengawal netralitas ASN di Kabupaten Kuningan menghadapi Pemilu serentak 2024. Bawaslu Kabupaten Kuningan menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas terhadap netralitas ASN, yang dilakukan pada acara Sosialisasi produk hukum dan non produk hukum, tema Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bertempat di Prima Resort (6/10/2022) dengan peserta ASN Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dalam kesempatn tersebut, Pakta Integritas ini dibacakan oleh seluruh peserta yang dipimpin Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.SI, kemudian ditandatangani yang disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Kuningan.
Pakta Integritas ini dengan pernyataan, meliputi Pertama, Menjaga dan menegakkan prinsip etralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kedua, Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan keempat, Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Ketua Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman, menerangkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan sharing ilmu pengetahuan terkait dengan kepemiluan sekaligus untuk memberikan warning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perangkat dari pemerintah untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun dan kepada apapun kecuali pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentang netralitas ASN ini menjadi salah satu sorotan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin. Menurut catatan dari Bawaslu RI pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu terdapat 914 temuan dan 85 laporan tentang netralitas ASN. Angka yang cukup fantastis ini menjadi peringatan kepada kita semua agar hal serupa tidak terjadi kembali di pemilu 2024,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Netralitas ASN tertera dalam beberapa peraturan, diantaranya Undang-Undang No 5 Tahun 2014, Undang-Undang No 7 Tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021 dan SKB antara Kementrian PANRB, KEMENDAGRI, BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu yang terbit pada bulan September 2020.
“Menimbang hal tersebut, ditekankan untuk berhati-hati kepada para ASN yang ada di Kabupaten Kuningan agar menjaga netralitasnya guna mewujudkan Pemilu serentak 2024 maupun pemilihan serentak tahun 2024 yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber diantaranya Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan), Dr. H. Uu Nurul Hud, S.Ag., S.H., M.H (Pengamat Pemilu/Kaprodi Pascasarjana Ilmu Hukum UIN SGD Bandung), Dr. Hj. Dede Kania, S.H.I., M.H (Akademisi UIN SGD Bandung) dan Nurul Iman Hima Amrullah, S.Ag., M.Si (Rektor UNISA).
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments