KUNINGAN,- Sebanyak 33 desa/kelurahan melakukan pendatangan kesepakatan dan menerima peta batas desa/kel yang diberikan pada acara Lokakarya penetapan dan penegakan batas desa/kelurahan di Kabupaten Kuningan, bertempat di Ruang Rapat Linggarjati (7/10/2022). Dihadiri para camat, kepala desa/ kelurahan.
Disepakatinya batas desa/kelurahan, dijelaskan Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar M.Si, bertujuan untuk menjamin kepastian hukum batas administrasi desa dan kepastian luas wilayah desa, sebagai dasar penetapan cakupan wilayah kewenangan desa dan dasar penyelesaian konflik/sengketa/masalah tumpang tindih perizinan/kepemilikan yang terkait dengan batas.
“Selain itu, dasar dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif, pemanfaatan sumber daya alam, perencanaan pembangunan lahan, syarat sebagai penataan desa dan kecamatan, dan salah satu syarat dalam penentuan besaran dana desa,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, Toni Kusmanto, AP.M.Si menerangkan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Bupati Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Panduan Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Kuningan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan kabupaten kuningan telah menindaklanjutinya.
“Dengan hasil dari jumlah 324 pelaksanaan pada tahun 2021, sebanyak 170 desa telah ditetapkan Perbup dan sisanya 154 masih dalam proses penandatanganan serta pengumpulan peta administrasi kesepakatan,” sebutnya.
Untuk tahun 2022 ia menyebutkan, pelaksanaan dilakukan di 33 desa/kelurahan, jadi untuk progres batas desa tahun 2021 dan tahun 2022 sebesar 95,2 persen. Sisanya kurang lebih 5 persen akan dilaksanakan pada tahun 2023.
“Kesukesan ini tentunya merupakan kolaborasi yang baik antara Tim PPBdes/kel Kabupaten Kuningan, Pemerintah Desa/Kelurahan dan Penyedia Jasa,” katanya. Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan kesepakatan dan penyerahan Peta.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments