KUNINGAN,- Empat Desa di Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan mendeklarasikan diri untuk Stop Buang Air Besar Sembarangan sebagai desa ODF (Open Defecation Free). Kegiatan Deklarasi ODF dipusatkan di Balai Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya. Adapun desa yang mendeklarasikan diri sebagai desa ODF diantaranya Desa Bojong, Desa Cibentang, Desa Kramatmulya, dan Desa Gereba, Selasa (11/10/2022). Deklarasi ODF tersebut dihadiri langsung Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH MH.
Hadir juga Kadinkes Kuningan, Camat beserta Forkopimcam Kecamatan Kramatmulya, Kepala Puskesmas dan jajaran, Para Kepala Desa , Tim Penggerak PKK Se-Kecamatan Kramatmulya, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya.
Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh 4 (Empat) faktor, yaitu Perilaku, lingkungan, pelayanan kesehatan dan faktor Keturunan.
“Namun Faktor Lingkungan dan perilakulah yang mempunyai pengaruh atau peranan lebih dari 75 persen terhadap Derajat Kesehatan Masyarakat,” ungkap Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Deklarasi Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat atau ODF merupakan wujud Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dengan Kemandiriannya mampu merubah Perilaku Masyarakat menuju Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
“Yang pada awalnya Masyarakat Buang Air Besar di Sembarang Tempat, Menjadi Buang Air Besar di Jamban yang Sehat, hal ini merupakan bentuk Komitmen yang tinggi dari Masyarakat dalam upaya Pencegahan Penyakit Berbasis Lingkungan sehingga acara ini dapat Menjadi Role Model untuk Desa dan Kecamatan lain di Wilayah Kabupaten Kuningan,” kata Acep Purnama.
Kadinkes Kuningan, dr. Susi Lusiyanti menyampaikan dengan mendeklarasikan diri sebagai ODF, keempat desa di Kecamatan Kramatmulya ini berkomitmen dalam mendukung terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Ini menjadi salah satu keputusan penting yang diambil empat desa sebagai desa ODF, jadi kita sangat mengapresiasi sekali atas komitmen desa – desa di Kecamatan Kramatmulya untuk menjadi desa ODF, semoga kedepan desa yang belum deklarasi segera mempersiapkan diri untuk menjadi deklarasi ODF,” ucapnya.
Dr. Susi Lusiyanti menyampaikan, untuk mendukung terciptanya Lingkungan yang Bersih dan Sehat Pemerintah telah Mencanangkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan 5 (Lima) Prinsip yang harus dilaksanakan oleh Seluruh Masyarakat, yaitu, Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat, Mencuci Tangan Menggunakan Sabun dan Air Mengalir, Mengelola Air Minum Dan Makanan Rumah Tangga, Pengamanan Sampah Rumah Tangga dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
Pada kesempatan yang sama, Camat Kramatmulya Minthareja mengatakan, dengan pelaksanaan deklarasi stop buang air besar di sembarang tempat pada 4 (empat) desa ini diharapkan mendapat dukungan penuh oleh Masyarakat melalui Stakeholder pada setiap Desa lainnya di wilayah Kecamatan Kramatmulya.
“Agar Kesehatan Masyarakat di Tingkat Desa Se-Kecamatan Kramatmulya dapat berjalan Optimal,” kata Camat.
Dalam deklarasi ODF, dilaksanakan Penandatanganan 4 (Empat) Prasasti Desa yang Mendeklarasikan Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat (Open Defecation Free/ODF) di Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan Tahun 2022 oleh Bupati Kuningan.Selanjutnya penyerahan Piagam kepada Kepala Desa dari 4 (Empat) Desa yang berstatus Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat (Open Defecation Free/ODF) di Kecamatan Kramatmulya oleh Bupati Kuningan.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments