Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2022, Wabup Targetkan Zero Stunting di Kabupaten Kuningan

For mania mega:


 KUNINGAN- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), menggelar kegiatan Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Ke-1 Tahun 2022, Selasa (18/10/2022), di Aula Purbawisesa, Setda Kabupaten Kuningan.

Kegiatan yang dibuka langsung Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda, SH., M.Si itu, dihadiri, perwakilan BKKBN Jawa Barat, Perwakilan Bappeda Kab. Kuningan, sejumlah Kepala SKPD terkait, Camat, Kepala Puskesmas, dan Kepala UPTD Pengendalian Penduduk se-Kabupaten Kuningan, Anggota Tim Pakar Audit Kasus Stunting, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Ridho yang sekaligus menjadi Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPSS) Kab. Kuningan mengatakan, Kabupaten Kuningan selalu optimis dan mempunyai target zero untuk kasus stunting. Tidak hanya itu, Wabup juga mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Penurunan angka stunting menjadi salah satu hal yang diprioritaskan di Kabupaten Kuningan. Ini pun menjadi begitu penting di Indonesia, sehingga Presiden RI membuat peraturan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dan pelaksanaan Diseminasi Audit Kasus Stunting ini, bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui penyebab resiko stunting, kemudian dari hasil identifikasi dilakukan analisis guna memberikan rekomendasi sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan,“ ujar Wabup.

Untuk mewujudkan target zero stunting, dikatakan Wabup, dibutuhkan koordinasi dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, baik dari bidang kesehatan, pangan dan gizi, serta lingkungan yang memadai yakni, sanitasi, jamban keluarga, ketersediaan air bersih, serta pola asuh balita.

“Semoga kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting ini, menghasilkan rumusan-rumusan rencana tindak lanjut yang strategis dan bermanfaat untuk kita semua dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kuningan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala DPPKBP3A Trisman Supriatna, M.Pd, selaku Ketua Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Kuningan, dalam laporannya menyampaikan, Audit Kasus Stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. 

Untuk Tim Audit Kasus Stunting di Kabupaten Kuningan, dikatakan Trisman, telah dibentuk oleh TPPS berdasarkan Keputusan Ketua TPPS Kabupaten Kuningan Nomor 050/KPTS. 378 DPPKBP3A–Seker TPPS/2022.

Adapun Audit Kasus Stunting, diungkapkan Trisman, bertujuan untuk mengidentifikasi resiko dan penyebab pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Disamping itu, sambungnya, tujuan lainnya adalah untuk menemukan atau mengetahui resiko-resiko potensial penyebab langsung dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.

“Kita punya beberapa strategi yang perlu dioptimalkan dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Kuningan antara lain, menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi, “ ungkapnya.

Trisman menambahkan, strategi percepatan penurunan stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional, salah satunya adalah Audit Kasus Stunting, dengan sasaran pelaksanaan kegiatan adalah OPD KB Kabupaten Kuningan, Dinas Kesehatan, RSUD 45, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) , Camat dan Kepala Puskesmas Cigandamekar, Dokter Puskesmas, Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB, PKK Kecamatan, Ahli Gizi Puskesmas, Bidan Puskesmas, Tim Pendamping Keluarga (TPK), PKK Desa, TPPS Desa Karangmuncang dan kecamatan Cigandamekar, serta Tim Pakar yang terdiri dari Koordinator tim Pakar, Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis Anak, Psikolog dan Ahli Gizi.

“Sedangkan untuk sasaran auditnya, terdiri dari calon pengantin/calon PUS sebanyak 6 orang, ibu hamil sebanyak 4 orang, ibu nifas sebanyak 3 orang, dan balita sebanyak 5 orang,” terangnya.

Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara Audit Kasus Stunting Ke-1 Tahun 2022, antara Ketua TPPS dan Ketua Tim Audit Kasus Stunting Kab. Kuningan.


(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close