Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Bersama Honorer Sekda Bahas Status Kepegawaian

For mania mega:


 KUNINGAN,- Sekretaris Daerah  Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si bahas kelangsungan tenaga honorer bersama Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Nakes (FKHN). Hadir Sekeretaris Dinas Kesehatan  H. Tedy Noviandi, M.Si dan Kabid Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, bertempat di Ruang Kerja Sekda, Rabu (5/10/2022).

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Hal tersebut menjadi pembahasan bersama, Sekda Dian menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak akan serta merta menghapuskan tenaga honorer, namun kami akan terus berusaha untuk keberadaanya.  Untuk itu, agar sabar  semoga ada kebijkan yang lebih lanjut. Apalagi belum ada Juklak dan Juknisnya. Hal ini berlaku untuk semua tenaga honorer.

Sekda Dian mengatakan, bahwa kami  juga terus  berusaha untuk mengajukan  kuota formasi  kepegawaian yang dibutuhkan baik melalui ajuan P3K maupun CPNS. Sementara untuk P3K berharap agar  mendapatkan afirmasi bagi honorer yang dapat dilihat dari masa kerja, usia dan  pengabdian lainnya.

“Selain itu,  memprioritaskan  tenaga honorer yang ada sekarang untuk menjadi P3K. Sebelumnya disampaikan terima kasih bagi tenaga Honorer Nakes dan Non Nakes atas pengbadiannya selama ini. Semoga akan membuahkan hasil,” ungkap Sekda Dian diampingi Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN.

Lebih lanjut Ketua FKHN Wardoy, S.Kep., Ners menyampaikan, semoga ikhtiar bersama dan  dukungan dari Pemerintah Daerah akan membuahkan hasil, adanya perubahan  status kepegawaian tenaga Honorer Nakes dan Non Nakes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasynkes) Kabupaten Kuningan terakomodir menjadi ASN.

(www.kuningankab.go.id)


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close