Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

250 Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Kabupaten Kuningan Terima Sertifikasi Halal.

For mania mega:


 KUNINGAN.- Sebanyak 250 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Binaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan terima sertifikat halal (SH). Mereka merupakan bagian dari 600 UMK yang mendapat usulan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Sertifikat halal ini disampaikan secara simbolis oleh Bupati Kuningan Acep Purnama kepada 2 orang penerima Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) disaksikan Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda, Kadiskopdagperin U. Kusmana, Wakil Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.AG selaku perwakilan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). dan tamu undangan lainnya, bertempat di Aula Pendopo Setda Kabupaten Kuningan, Kamis (6/10/2022).

“ Alhamdulillah, saya patut bergembira hari ini saya mendapat kesempatan bertatap muka langsung dengan para pejabat lembaga penjamin halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Para Pendamping PPH dan  100 orang perwakilan pelaku umkm binaan diskopdagperin di kabupaten kuningan dan bisa menyerahkan secara langsung sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang telah mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) 2022. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini melibatkan lebih dari 20 orang pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang aktif di Kabupaten Kuningan” ucap Bupati Acep mengawali sambutan.

“ Saya ucapkan terima kasih kepada para pendamping PPH yang bertugas mendampingi pelaku umkm dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare diharapkan dapat mempermudah akses sertifikasi halal bagi para pelaku umkm di Kabupaten Kuningan” tambah Acep.

Lanjut Acep, apa yang dilakukan oleh para pendamping PPH dibawah koordinasi Diskopdagperin Kuningan kepada umkm terutama konektivitas dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), menjadi bagian yang sangat penting karena telah terbangun digital ekosistem umkm, yaitu selain mendapat sertifikasi halal, juga melakukan pendampingan pelaku umkm menuju ranah digital. Tugas Diskopdagperin selanjutnya adalah bagaimana mewujudkan digitalisasi produk umkm halal ini. hilirisasi umkm yang akan berjalan secara online melalui platform e-commerce.

“ Tren dunia saat ini adalah perubahan dari ekonomi konvensional menuju ekonomi syariah. maka kita harus mempersiapkan diri untuk dapat menjadi bagian dari pemain utama dalam pasar ekonomi syariah dunia, bukan hanya menjadi konsumen dalam industri halalnya. Hal ini selaras dengan visi kabupaten kuningan yaitu “kuningan makmur, agamis, dan pinunjul berbasis desa tahun 2023” yang salah satu misinya yaitu (misi ke-2) “mewujudkan masyarakat kuningan nu sajati dalam kehidupan beragama dan bernegara dalam bingkai kebangsaan dan kebhinekaan” tutur Acep.

Selanjutnya dikatakan Bupati Acep, dengan adanya program pendampingan sertifikat halal ini dapat menggerakkan produk umkm kuningan bersaing di pasar global. mari kita bersinergi untuk membuat produk kuningan menjadi terdepan dalam menggiatkan produk unggulannya yang halal. insyaallah saya ingin pada tahun 2024 umum di kabupaten kuningan sudah 100% produknya bersertifikat halal.

“ Saya sangat berharap dengan adanya sinergitas program-program pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah umkm dalam memperoleh legalitas usahanya seperti NIB, SPP-IRT, produk halal ini maka para pelaku umkm kuningan senantiasa selalu menjaga kualitas produknya, berinovasi dan mengikuti perubahan zaman, menangkap peluang pasar serta terus bersemangat, tidak kenal lelah, dan pantang menyerah” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Kadis Kopdagperin U. Kusmana menerangkan, sebagaimana dimaklumi bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (sehati) untuk 300 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

Dijelaskan Kadis U. Kusmana, untuk mendapatkan sertifikat halal pelaku usaha harus melakukan pendaftaran program sehati, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id melalui alat yang dimiliki yaitu handphone, laptop, ataupun komputer.

“ Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) ini ada akad halal dan persyaratan lainnya. selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus” terang U. kusmana.

Masih dikatakan U. Kusmana, kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH no 33 Tahun 2022 tentang juknis pendamping proses produk halal dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha (self declare).

“ Diskopdagperin melihat peluang tersebut dengan mengikutsertakan para konsultan plut kumkm, para pendamping dak umkm, serta para pelaksana non asn pada bidang umkm diskopdagperin dalam pelatihan khusus sebagai pendamping pph. dengan alasan melihat potensi ukm di kabupaten kuningan yang 60% bergerak di bidang olahan pangan, sehingga untuk akselerasinya diperlukan banyak pendamping PPH” Jelas Kadis Kopdagperin U. Kusmana..

Diterangkannya bahwa persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare diantaranya adalah:

  1.   Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Dengan  Resiko Rendah;
  2.   Sekala Usaha Mikro Atau Kecil
  3.   KBLI Yang Sesuai Dengan Jenis Produk Pada Keputusan Kepala Bpjph No. 33 Tahun 2022
  4.   Memiliki Outlet Dan/Atau Fasilitas Produksi Paling Banyak 1
  5.   Belum Pernah Menerima Fasilitasi Sertifikat Halal Dari Pihak Lain
  6.   Menggunakan Bahan Yang Sdudah Dipastikan Kehalalannya
  7.   Proses Produksi Sederhana (Usaha Rumahan Bukan Pabrikan)

Sementara itu pada tahun ini terdapat lebih dari 20 pendamping PPH yang aktif di bawah koordinasi diskopdagperin dalam memberikan pelayanannya terhadap umkm binaan kami dan telah melakukan pendampingan kepada lebih dari 600 usulan sertifikasi halal. alhamdulillah sampai dengan akhir september 2022 telah terbit sebanyak 250 sertifikat halal, sambung U. Kusmana.

“ Adapun jumlah seluruhnya yang telah terbit pada tahap 1 tahun 2022 sebanyak 250 sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). untuk itu kami dari diskopdagperin kabupaten kuningan mempunyai target sebanyak 1.000 sertifikat halal yang terbit di tahun 2022. Semoga acara ini dapat menjadi salah satu momentum dimana umkm kuningan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produknya dan memanfaatkan fasilitasi program ini yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan usaha mikro kecil” Pungkas Kadis Kopdagperin. 

(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close