Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

upati Acep Bersama Kapolres Kuningan Musnahkan Knalpot Bising

For mania mega:


 KUNINGAN,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH.,MH mengapresiasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kuningan dalam upayanya untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Kuningan utamanya bagi para pengguna jalan.

Hal ini disampaikan Bupati Acep Purnama ketika secara langsung menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot brong/ bising yang tidak patuhi persyaratan teknis. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Mapolres Kuningan, Sabtu (17/9/2022).

Bupati Kuningan, Acep Purnama sangat mendukung, upaya yang dilakukan secara tegas pihak kepolisian terhadap kendaraan berknalpot bising. Karena knalpot bising sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban dalam berlalu lintas. Termasuk tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ucapnya.

Pihaknya mengajak, agar semua masyarakat tertib dalam berlalu lintas, khususnya tidak menggunakan knalpot bising. Hal ini demi membangun ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula deklarasi anti knalpot bising oleh perwakilan komunitas kendaraan bermotor. Komitmen ini menjadi keseriusan para komunitas motor maupun mobil, agar tidak menggunakan knalpot bising di jalan raya.

“Kami juga menghimbau, kepada anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar. Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising,” tutur Bupati Acep.

Satuan Lalulintas Polres Kuningan, melakukan pemusnahan terhadap ratusan knalpot racing yang disita dari pengendara/pengemudi yang melanggar, saat dilakukan Razia / hunting system kendaraan oleh petugas Sat Lantas Polres Kuningan.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam rangka menyambut Hari Lalulintas Bhayangkara Ke 67 Tahun. 

“Knalpot racing ini merupakan hasil penyitaan pada saat razia maupun hunting system yang dilaksanakan oleh Satuan lantas Polres Kuningan terhadap pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat tidak sesuai spesifikasi teknis sepanjang tahun 2022,” kata Kapolres Kuningan.

Menurutnya, penggunaan knalpot racing yang meresahkan masyarakat, karena bunyi knalpot tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat Kabupaten Kuningan. “Knalpot racing yang kita musnahkan hari ini sejumlah 359 buah” jelasnya.

Kapolres Kuningan berharap, dengan pemusnahan itu masyarakat terutama kaum muda untuk tidak lagi menggunakan knalpot tersebut, karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia menjelaskan, pemusnahan ratusan knalpot bising merupakan hasil operasi petugas sepanjang tahun ini. Namun sampai hari ini, masih banyak yang menggunakan kendaraan dengan suara knalpot tidak sesuai standar.

“Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah modifikasi, silakan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun event-event tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tegas dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. Sebab setiap kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

“Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang,” kata Kapolres Kuningan, pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan. Sebab selain tidak sesuai standar, tentu menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain,” tandas AKBP Dhany Aryanda.

(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close