KUNINGAN,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH.,MH menandatangani Nota Kesepakatan dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Nota Kesepakatan ini adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan KKI dalam Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi dalam Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Kuningan.
Bersama Bupati Kuningan Acep Purnama, Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Laksamana Muda TNI (Purn.) drg. Andriani, Sp.Ort., F.I.C.D. yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Kuningan, Senin (12/9/2022). Penandatanganan ini turut disaksikan Kepala Dinas Kesehatan dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Bupati Acep Purnama, mengatakan, sangat mengapresiasi adanya jalinan kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini dapat mengurangi oknum dokter yang kurang tertib. Dirinya juga menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, oknum dokter tidak ada lagi yang menyalahgunakan STR dan SIP lebih dari tiga tempat. Hal ini diungkapkan, sesuai dengan Pasal 37 ayat 2 UU No.29 Tahun 2004 tentang Pembatasan Praktik Kedokteran, hanya diberikan paling banyak 3 tempat.
“Dengan ini kan tidak lagi ada oknum dokter yang tidak tertib di Kabupaten Kuningan. Tentunya juga bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kuningan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang prima,” katanya.
Sementara itu, Wakil KKI drg. Andriani memaparkan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini akan terjadi konektivitas antara KKI dengan daerah. Tidak hanya mencegah adanya STR, SIP, maupun dokter palsu, namun juga mempermudah dokter dan dokter gigi memberikan layanan yang baik.
“Sehingga dokter dan dokter gigi minta registrasi ulang atau lainnya itu bisa cepat. Bisa tercover dengan BPJS juga lebih cepat. Sehingga masyarakat bisa dilayani sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang,” paparnya.
Lebih lanjut drg. Andriani menyatakan bahwa nota kesepakatan ini juga merupakan persiapan untuk menyambut masuknya Indonesia ke dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA adalah sistem perdagangan pasar bebas yang dilakukan negara-negara anggota ASEAN.
“Saat MEA nanti, tenaga kerja asing bisa masuk sini. Kita harus benar-benar menyiapkan SDM Kita. Sehingga benar-benar yang berkualitas yang memberi layanan prima ke masyarakat,” tegas Andriani.
drg. Andriani juga menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang baik dengan dinas-dinas terkait di Pemkab Kuningan. Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan ini, menurutnya, tidak terlepas dari keaktifan dari Bupati Kuningan serta kesigapan jajaran pemerintahan di Pemkab Kuningan.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments