Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Menghadapai Pemilu Serentak 2024, Pemilih Pemula agar Menggunakan Hak Pilih

For mania mega:


 KUNINGAN-Peranan pemilih pemula sangatlah penting, karena sebanyak 20  % dari seluruh pemilih adalah mereka, sehingga hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya janganlah sampai tidak berarti akibat dari kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si pada acara Sosialisasi Perundang-undangan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kepada para pelajar SMA/SMK mengahadapi Pemilu Serentak 2024, diselenggarakan Badan  Kesbangpol Kab. Kuningan. Hadir juga Komisioner Bawaslu dan KPU Kuningan, bertempat di Wisama Pepabri, Rabu (21/09/2022).

Sekda Dian mengatakan, kesalahan pemula dalam Pemilu, misalnya jangan sampai sudah memiliki hak pilih, namun tidak   dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar atau juga masih banyak kesalahan  dalam menggunakan hak pilihnya.

Pengertian  pemilih pemula, Sekda Dian menjelaskan,  adalah pemilih yang baru    pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya, yaitu masyarakat yang telah memenuhi dengan syarat  umur sudah 17 tahun, sudah pernah kawin, dan purnawiran atau tidak  lagi menjadi anggota TNI/Polri.

“Penyelenggaraan Pemilu sebagai  sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat,  dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung, disini adalah    Wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala   pemerintah seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota,”jelasnya.

Sementara manfaat Pemilu, diterangkan Sekda Dian,  Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara Konstitusional,  sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, dan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Adapaun  Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan  Adil.

“Kepada para pelajar mengingatkan jadilah pemilih cerdas,   pemilih muda selayaknya menjadi  pemilih cerdas.  Sebelum memilih,   pemilih cerdas akan  mencari informasi   sebanyak mungkin   tentang pilihan yang      akan dipilih, dan pemilih cerdas akan      memilih pemimpin       berkualitas,” ungkapnya.

Pemilih muda juga selayaknya turut berpartisipasi dalam Pemilu, disebutkan Sekda Dian, diantranya memantau penghitungan suara di TPS, menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di luar TPS, menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran penyimpangan  atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS.

Selain itu, mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta Pemilu atau pengawas Pemilu yang hadir apabila terhadap hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan berpartisipasi dalam sosialisasi Pemilu, pendidikan bagi pemilih, survei atau jajak Pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu.

Lebih lanjut Ketua Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Kuningan Oon Mujahidin, menyampaikan Apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pendidikan politik bagi kaum muda, khusus kaum pelajar yang nantinya akan menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2024.

“Dengan kegiatan ini akan memberikan pengetahuan kepada pelajar, sehingga pada pemilu yang akan datang mereka pun akan menentukan pilihannya sesuai hati nurani,” harapnya.


(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close