Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Konsultasi Publik, Jalan Lingkar Timur-Selatan segera Dibangun

For mania mega:


 KUNINGAN,- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) melakukan  Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan bersama Warga Kel. Citangtu yang tanahnya terdampak jalan.

Dalam pertemuan ini dibahas, bagaimana proses tahapan pembangunan jalan dengan memprioritaskan keselamatan jalan,  pembayaran  pengadaan tanah terdampak, dan  terkait kesepakatan luasan tanah dan kelengkapan kekurang administrasi. Juga memusyawarahkan   rumah yang terdampak.  Bertempat di Gedung Serba Guna, Kel. Citangtu, Sabtu (17/9/2022).

Lurah Citangtu Tono mengatakan, warga yang hadir ini merupakan  pemilik hak tanah di wilayah Citangtu  sebanyak 117  orang, pada dasarnya mereka  menyetujui untuk pembangunan jalan lingkar Timur-Selatan. Karena hal ini akan mendorong kemajuan peningkatan perekonomian. 

Sekda Kab. Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengatakan,  rangkaian tahapan  Konsultasi Publik merupakan tindak lanjut Rapat di BPN Provinsi Jabar -Bandung yang dihadiri Pak Kajari, Pak Kapolres, Pak Dandim, Ketua Pengadilan dan lainnya untuk perbaikan kelengkapan administrasi 

“Hal ini dilakukan, karena proses pembebasan tanah tidak ingin ada permasalahan dikemudian hari. Untuk itu mohon perhatiannya. Proses jalan ini harus berjalan dengan baik,” katanya.

Untuk Konsultasi publik dengan mengisi kelengkapan administrasi, Hari  Kamis sudah ada penetapan lokasi (Penlok) di Bulan  September administrasi sudah beres. Lalu  Oktober  proses pengukuran BPN dan penentuan dari  Tim Appraisal( KJPP),  Nopember rencana  pembayaran, selanjutnya Bulan Januari 2023 sudah mulai ada aktivitas. Untuk itu mohon dukungannya. 

Sekda Dian menerangkan, Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan akan melewati lahan tanah,  diantaranya  Desa Windujanten- Kecamatan Kadugede, Kelurahan Citangtu, Kelurahan Winduhaji, Desa Ancaran,  Karangtawang,  Cibinuang- Kecamatan Kuningan, Dan Desa Sindangsari,  Kaduagung,  Kertawangunan – Kecamatan Sindangagung 

Maksud dari pekerjaan jalan ini, Sekda Dian menjelaskan, sebagai  implementasi dari arah kebijakan utama pembangunan Kabupaten Kuningan dan Percepatan Pengembangan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Sejalan dengan Perpres No. 87 Tahun 2021,  sebagai isu strategis nasional dalam percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, melalui peningkatan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga meningkatkan produktivitas. 

“Sementara tujuannya, membangun infrastruktur yang menghubungkan pusat- pusat perekonomian di Kabupaten Kuningan, dan akses yang sudah terbangun menuju Kawasan Strategis Kabupaten dari Jalan Nasional ke Jalan Nasional,” ujarnya.

Untuk lokasi  dan luas tanah yang dibutuhkan, disebutkan Sekda Dian,  secara keseluruhan pembangunan jalan lingkar timur selatan (Ancaran – Kadugede) mencakup konstruksi badan jalan beserta bangunan pelengkap lainnya, membutuhkan lahan sepanjang 9,548 KM dengan lebar row rata-rata 25 M dengan total luasan 32,417 Ha. 

Ia mengatakan, pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan melalui tahapan,  diantaranya   perencanaan, persiapan,  pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil. Dengan perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas sampai dengan akhir tahun 2022. 

“Sementara perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Lingkar Timur Selatan akan memerlukan waktu 15 Bulan dengan target dapat diselesaikan  di tahun 2023 hingga 2024,” ungkapnya.

(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close