KUNINGAN,- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) melakukan Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan bersama Warga Kel. Citangtu yang tanahnya terdampak jalan.
Dalam pertemuan ini dibahas, bagaimana proses tahapan pembangunan jalan dengan memprioritaskan keselamatan jalan, pembayaran pengadaan tanah terdampak, dan terkait kesepakatan luasan tanah dan kelengkapan kekurang administrasi. Juga memusyawarahkan rumah yang terdampak. Bertempat di Gedung Serba Guna, Kel. Citangtu, Sabtu (17/9/2022).
Lurah Citangtu Tono mengatakan, warga yang hadir ini merupakan pemilik hak tanah di wilayah Citangtu sebanyak 117 orang, pada dasarnya mereka menyetujui untuk pembangunan jalan lingkar Timur-Selatan. Karena hal ini akan mendorong kemajuan peningkatan perekonomian.
Sekda Kab. Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengatakan, rangkaian tahapan Konsultasi Publik merupakan tindak lanjut Rapat di BPN Provinsi Jabar -Bandung yang dihadiri Pak Kajari, Pak Kapolres, Pak Dandim, Ketua Pengadilan dan lainnya untuk perbaikan kelengkapan administrasi
“Hal ini dilakukan, karena proses pembebasan tanah tidak ingin ada permasalahan dikemudian hari. Untuk itu mohon perhatiannya. Proses jalan ini harus berjalan dengan baik,” katanya.
Untuk Konsultasi publik dengan mengisi kelengkapan administrasi, Hari Kamis sudah ada penetapan lokasi (Penlok) di Bulan September administrasi sudah beres. Lalu Oktober proses pengukuran BPN dan penentuan dari Tim Appraisal( KJPP), Nopember rencana pembayaran, selanjutnya Bulan Januari 2023 sudah mulai ada aktivitas. Untuk itu mohon dukungannya.
Sekda Dian menerangkan, Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan akan melewati lahan tanah, diantaranya Desa Windujanten- Kecamatan Kadugede, Kelurahan Citangtu, Kelurahan Winduhaji, Desa Ancaran, Karangtawang, Cibinuang- Kecamatan Kuningan, Dan Desa Sindangsari, Kaduagung, Kertawangunan – Kecamatan Sindangagung
Maksud dari pekerjaan jalan ini, Sekda Dian menjelaskan, sebagai implementasi dari arah kebijakan utama pembangunan Kabupaten Kuningan dan Percepatan Pengembangan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Sejalan dengan Perpres No. 87 Tahun 2021, sebagai isu strategis nasional dalam percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, melalui peningkatan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga meningkatkan produktivitas.
“Sementara tujuannya, membangun infrastruktur yang menghubungkan pusat- pusat perekonomian di Kabupaten Kuningan, dan akses yang sudah terbangun menuju Kawasan Strategis Kabupaten dari Jalan Nasional ke Jalan Nasional,” ujarnya.
Untuk lokasi dan luas tanah yang dibutuhkan, disebutkan Sekda Dian, secara keseluruhan pembangunan jalan lingkar timur selatan (Ancaran – Kadugede) mencakup konstruksi badan jalan beserta bangunan pelengkap lainnya, membutuhkan lahan sepanjang 9,548 KM dengan lebar row rata-rata 25 M dengan total luasan 32,417 Ha.
Ia mengatakan, pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan melalui tahapan, diantaranya perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil. Dengan perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan ruas sampai dengan akhir tahun 2022.
“Sementara perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Lingkar Timur Selatan akan memerlukan waktu 15 Bulan dengan target dapat diselesaikan di tahun 2023 hingga 2024,” ungkapnya.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments