Recent Tube

Mendengarkan Megaswara 89.8 Fm

Bupati Kuningan Hadiri Pertemuan dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Bahas Pengolahan Sampah.

For mania mega:


 AKARTA,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH.,MH menghadiri pertemuan dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR beserta beberapa pejabat setingkat Dirjen lainnya, juga para Deputi di Hotel Sahid Jaya,Rabu (14/9/2022)  Kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 14 september s.d 15 September 2022.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka penjaringan minat dan penilaian kesiapan Pemerintah Kota/Kabupaten mengikuti Program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP).

Sebanyak 40 kepala daerah diundang pada pertemuan tersebut, baik Gubernur, Wali Kota/Bupati yang mana termasuk Bupati Kuningan di dalamnya. 

“Alhamdulillah atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan kita bersyukur bisa diundang pada  pertemuan ini. Sebagaimana inti tujuannya adalah rencana pemberian bantuan dari Kemen PUPR untuk peningkatan pengelolaan sampah bagi daerah yang dinilai layak mendapatkan bantuan,” tutur Bupati Acep.

Bupati Kuningan, Acep Purnama mengungkapkan, tentunya mengenai persoalan produksi sampah yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. 

“Persoalan sampah dalam hal ini mengenai pengolahan sampah dan juga pemberdayaan masyarakat dalam pemilahan sampah,” tuturnya.

Menurut Acep Purnama, ISWMP sendiri merupakan salah satu metode dalam pengolahan sampah. Metode tersebut menggunakan teknologi modern. 

“Metode ini bukan mengenai pembuangan sampahnya, tetapi sampah yang sudah ada kita kelola menjadi sebuah energi. Hal ini yang harus dipahami masyarakat,” tambahnya. 

Persampahan saat ini merupakan permasalahan sangat pelik yang dihadapi tidak hanya oleh kota-kota besar dan metro, tetapi hampir di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti .

“Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melalui dana pinjaman dari World Bank di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai program bernama Program ISWMP, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan bagi penduduk perkotaan di kota-kota terpilih dengan prioritas di DAS Citarum Hulu dan tambahan Pemerintah Daerah di luar DAS Citarum,” tutur Diana.

Diana mengungkapkan dalam menangani sampah tentu harus dilakukan secara bekerjasama tidak bisa sendiri. Kerjasama dilakukan dengan beberapa kementerian dan lembaga antara lain, Bappenas, Kementerian LHK, dan Kementerian Dalam Negeri dengan koordinator dari Kemenko.

“Semoga kiprah kita bersama, dapat mewujudkan perubahan berarti bagi lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat, untuk masa depan para penerus bangsa,” tutup Diana.

Tentang ISWMP

Tentang ISWMPISWMP (Improvement of Solid Waste Management to Support Regional Area and Metropolitan Cities) merupakan program berskala nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah yang beradaptasi dengan berbagai kondisi perkotaan yang berbeda di Indonesia. ISWMP ini akan dikembangkan di beberapa kabupaten/kota terpilih di Indonesia. Selaras dengan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 dimana sebagian besar dana investasi akan dialokasikan pada beberapa kota/kabupaten yang berada dalam DAS Citarum. Upaya ini diharapkan dapat membantu mewujudkan capaian Citarum Harum dengan kondisi sungai tanpa sampah. Korelasi program ISWMP terhadap program Citarum Harum disajikan pada Konsep dasar pelaksanaan ISWMP ini yaitu memberikan pendampingan terhadap kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah agar sejalan dengan platform pengelolaan sampah nasional. Berikut adalah prinsip dasar yang menjadi kunci pembaharuan sistem pengelolaan sampah kota/kabupaten :

  1. Pengelolaan Sampah Adalah Kewajiban Pemerintah Daerah Sehingga Diperlukan Komitmen Kepala Daerah Untuk Mengembangkan Kebijakan Yang Mendukung Pada Terperbaharuinya Sistem Pengelolaan Sampah Di Kota/ Kabupaten Masing Masing;
  2. Pengelolaan Sampah Terdiri Atas Kegiatan Pengurangan Dan Penanganan Sampah Yang Dilakukan Secara Satu Kesatuan Sistem Hulu-Hilir;
  3. Pemilahan Sampah Wajib Dilakukan, Mengingat Pemilahan Akan Meningkatkan Efisien Pengolahan, Maka Pemilahan Di Sumber Sangat Disarankan;
  4. Pengurangan Sampah Dilakukan Dengan Pendekatan Waste To Product (WtP) Dari Hulu Ke Hilir;
  5. Pembangunan Infrastruktur Perencanaan Terpadu Dan Terintegrasi Terhadap Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah Regional, Dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kota/Kabupaten. Dan Untuk Meningkatkan Kinerja Sistem Pengumpulan Terpilah, Perlu Dikembangkan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Di Wilayah Pelayanan Infrastruktur;
  6. Kampanye Perubahan Perilaku Wajib Dilakukan Secara Terstruktur, Masif, Intensif Dan Kontinyu;
  7. Pemenuhan Pembiayaan Pengelolaan Sampah Di Kota/Kabupaten Perlu Dilakukan Dengan Menerapkan Konsep Pembiayaan Full Cost Recovery Dengan Melakukan Penataan Sistem Retribusi Jasa Pengelolaan Sampah Oleh Pemerintah Kota/Kabupaten;
  8. Penegakan Hukum Wajib Diterapkan Atas Dasar Yang Pasti Dan Dengan Membangun Sistem Dan Perangkat Penegakan Hukum Yang Memiliki Kapasitas;
(www.kuningankab.go.id)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

close
close
close