KUNINGAN,- Guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyerahkan sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Pagundan Kecamatan Sindangagung di Aula Kantor Desa Pagundan, Rabu (10/8/2022).
Bupati Acep berharap masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki bidang tanah untuk segera mungkin memiliki sertifikat sebagai legalitas.
“Semua masyarakat yang punya bidang tanah harus memiliki sertifikat atas hak bidang tanah yang dimilikinya, sebagai bukti legalitas kepemilikan,” ujarnya.
Bupati dalam sambutannya berpesan agar mempergunakan sertipikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jaga baik-baik sertipikat ini, karena ada nilai rupiahnya. Tetapi misalkan mau dititipkan di perbankan bisa aja, asalkan untuk modal usaha, jadi dari usaha bisa membayar tanggungan di perbankan tadi. Semoga dengan adanya penambahan modal usaha bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pagundan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kuningan, Surahman mengungkapkan mengungkapkan kegembiraannya karena program PTSL ini didukung oleh Pemkab. Ia juga mengingatkan apabila ada yang keliru dalam penulisan sertifikat agar segera dilaporkan petugas untuk nantinya diperbaiki oleh Kantor BPN.
“Di Cermati dengan seksama. Pengalaman kami di lapangan, banyak terjadi penulisan nama, Jadi koreksi juga sangat penting,” ingatnya.
Kepala BPN juga mengharapkan dengan terbentuknya data pertanahan yang lengkap dan akurat, ke depan permasalahan tanah akan semakin berkurang, perencanaan pembangunan akan semakin mudah.
Salah seorang penerima sertipikat tanah program PTSL yakni Asep mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertipikat hak atas tanah miliknya.
“Alhamdulillah, kami merasa lega setelah adanya sertipikat, ini mempermudah kami warga Desa Sungai Bakau. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah memberikan sertipikat tanah secara gratis,” ucap Asep.
Sebanyak 763 sertipikat hak atas tanah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Kuningan untuk warga Desa Pagundan pada kesempatan ini.
(www.kuningankab.go.id)
0 Comments